KUALA TUNGKAL-Pengrajin tangan yaitu pengrajin kain songket Pusako Betara yang belokasi diDesa Mandala Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat sepertinya kecewa bahwa diduga hasil hak ciptanya dialih tangankan oleh pengrajin songket yang lain.pasalnya pengrajin songket Betara tersebut pernah melihat tayangan diTelevisi media eloktronik yang ditayangkan pada tanggal 28 Januari,disitu hasil karya pengrajin kain songket yang berasal dari pengrajin Pusako Betara masuk dalam kategori yang sangat diminati yaitu kain songket jenis kain songket Buah Lakum.
Padahal suatu karya yang diciptakan tersebut adalah hasil karya yang telah dilahirkan oleh pengrajin yang berasal dari Desa Mandala Kecamatan Betara yaitu pengrajin Songket Pusako Betara.
Selain itu,pengrajin songket Pusako Betara tersebut telah mengantongi surat hak cipta dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Nomor C20201400027,tanggal 18 Juni 2014.sesuai dengan Nomor 19 tahun2002 tentang hak cipta yaitu Undang-Undang tentang perlindungan ciptaan dibidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra(tidak melindungi hak kekayaan intelektual lainnya).
Bahkan,jangka waktu perlindungan yang dimiliki tersebut berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Terkait hal tersebut Nurfidah seorang pengrajin yang menciptakan kain songket Jenis Songket buah lakum sedikit kecewa atas apa yang telah ditayang ditelevisi tersebut,padahal kerajian yang produksinya hasil karya yang dimilikinya.“kita sedikit protes karna hasil karya kita diduga dicemplak oleh pengrajin yang lain,seharus merekaizin terlebih dahulu dengan penciptanya, ” ujarnya kepada awak media.
Diakuinya,pihaknya juga tanpa ada peran penting dari pemerintah daerah karya yang dimiliki ini tidak mungkin bisa dikenal oleh orang banyak,dan pengrajin songket Desa Madala memiliki surat pendaftaran ciptaan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.“tanpa meraka(Pemda-) kerajinan yang dimiliki ini tidak mungkin bisa seluas dikalangan masyarakat, ”cetusnya.
Sementara itu,menanggapi hal tersebut Dinas Koprindag melalui Kabid Industri Diskoprindag Zuelpa mengatakan,pihak mengerti atas kekecewaan yang dimiliki oleh mereka akan tetapi dalam wawancara ditelevisi kemarin tidak ada menyebutkan,bahwa hasil kerajinan yang dimilikinya adalah kerajinan karyanya,namun disitu disebutkan hasil karya kerajinan Tanjab Barat.“ jadi intinya sekarang ini pengarajin yang belokasi Rt.03 Kelurahan Tungkal II tersebut tidak mengakui hasil kerajinan yang dibuatnya tersebut adalah kerajinan hasil karyanya melainkan karya kerajinanTanjab Barat,tapi untuk binaan masih binaan Diskoprindag.maka dari itu, semua binaan yang dimiliki pemerintah daerah dibidang industri seperti kerajian kain songket akan terus kita tingkatkan,bagaimana hasilkarya meraka bisa dipandang luas, ” sebutnya.(end)