Perekaman e-KTP Dideadline 30 September, Dinas Dukcapil Imbau Warga Segera Melakukan Perekaman

1167 views

IMG-20160830-WA0008Laporan wartawan surya kurniawan

rakyatjambi.co, SAROLANGUN–Warga Kabupaten Sarolangun dihimbau segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). himbauan itu seiring akan berakhirnya batas waktu perekaman e-KTP oleh Pemerintah sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, batas akhir yang ditetapkan yakni tanggal 30 September 2016.

Kepala Dinas Dukcapil melalui Edi Martono, Bagian Perekaman, kepada media online ini mengatakan, masyarakat wajib melakukan perekaman EKTP sebelum 30 September.

Perekaman bisa dilakukan di kecamatan atau langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun.

Syaratnya sangat gampang, cukup bawa foto copi KK, masukkan dalam map, satu map untuk satu orang, yang mana perekaman e-KTP segera dilakukan untuk mengantisipasi terkendalanya segala bentuk pengurusan administrasi yang dilakukan oleh masyarakat jika tidak mempunyai e-KTP, karena
setelah 30 September 2016 maka KTP Non Elektronik sudah tidak akan berlaku lagi. “Saya himbau masyarakat segera mengurusnya karena setelah batas akhir perekaman yang telah ditetapkan pemerintah, KTP Non Elektronik yang selama ini dipakai tidak akan bermanfaat lagi, ‘ujarnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait