Perluasan Relaksasi, Ini Penjelasan Maulana

727 views

Jambi – Dalam rangka penguatan ekonomi di masa pandemi covid-19. Pemerintah Kota Jambi telah menyepakati dengan membuka relaksasi lebih luas lagi.

Wakil Walikota Jambi, H. Maulana, saat di konfirmasi awak media, Jum’at (07/08/20) menjelaskan, perluasan relaksasi di lakukan berkaitan dengan kegiatan meeting yang sebelumnya hanya di bolehkan 30 orang.

“Adanya perluasan relaksasi ini, kapasitas meeting di tambah menjadi 60 orang atau maksimal 30% dari kapasitas gedung,” jelasnya.

Dalam hal ini, Maulana juga menjelaskan mengenai akad nikah yang saat ini hanya boleh di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan masjid. Namun, untuk acara syukuran atau resepsi di perbolehkan dilakukan di gedung dengan mengikuti aturan yang telah disepakati.

Lanjutnya, nanti akan muncul peraturan walikota (perwal) yang masih di kaji untuk tata laksana syukuran di rumah dengan protokol kesehatan yang ketat disesuaikan dengan jumlah orang.

Yang tidak bertentangan dengan perwal 21 tahun 2020 mengenai relaksasi ekonomi yang sudah berlaku dari 1 Juni 2020 kembali berlaku. “Hal baru yang tidak tercantum di dalam perwal, pemkot akan menunggu payung hukum terlebih dahulu,” Tuturnya.

Dari perwal tersebut, tim bagian hukum, kejari dan yang lain akan merumuskan perwal berkaitan dengan aturan-aturan dan keputusan yang didasarkan pada rapat forkopimda.

Mengenai prosedur pernikahan yang di lakukan di rumah tetap mengacu pada protokol kesehatan seperti physical distancing yang artinya kecukupan ruang yang harus di awasi serta proses perizinan yang diperketat.

“Jauh-jauh hari surat izin keramaian di berikan ke Polsek dan gugus tugas, sebelum acara akan di verifikasi selama pelaksanaan acara, kemudian terdapat tim insvektor untu memberikan arahan supaya tidak ada pelanggaran,” katanya.

“Ini satu hal yang memang sulit, tetapi kita harus ambil keputusan ini karena fakta di lapangan, masyarakat sangat butuh acara ini, tetapi disisi lain kita tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Dari perwal, untuk aturan di rumah belum berlaku sampai muncul aturan baru, karena sudah di atur dalam perwal 21. Secara umum keputusan tim forkompinda, Kemenag semua sudah menyepakati hingga di lakukan relaksasi dengan aturan yang ketat.

Saat ditanya apakah relawan medis di tugaskan kembali. Maulana sebut relawan medis masih standby, karena masih bisa di tanggulangi dan di atasi oleh petugas. “Tetapi sewaktu-waktu di butuhkan langsung di aktifasikan kembali,” sebutnya.

Untuk pembatasan di pintu masuk terutama yang datang melalui jalur udara cukup ketat pendataannya, Karena sekarang sudah ada aplikasi yang memberikan semua lebih mudah. “Yang sulit adalah pembatasan melalui jalur darat, penguatan nya di tingkat RT, setiap RT wajib memonitor orang yang masuk wajib lapor kepada RT setempat untuk dilihat hasilnya rapid di daerah mana Kapan melakukan perjalanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Dari peraturan presiden (pepres) nomor 62 tahun 2020 bahwa tim gugus tugas nasional sudah melakukan penguatan ekonomi yang tugasnya tidak hanya menanggulangi covid-19, di sisi lain tim harus mendorong ekonomi supaya bergerak dan tidak terpuruk.

pemerintah daerah dalam hal ini harus mengadopsi kebijakan pusat dari sisi lain terkait inpres nomor 6 tahun 2020 tentang sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan sisi lain dengan mendorong ekonomi bergerak.

“Artinya pemerintah bertanggung jawab penuh nanti jika ada peningkatan apabila kepatuhannya terjaga, pengawasan berjalan,” katanya.

“insyaallah tidak terjadi peningkatan. Kalau terjadi, maka kami gugus tugas dan pemerintah melalui forkopimda akan mengambil keputusan-keputusan strategis,” pungkasnya. (Dre)

Comments

comments

Ini Penjelasan Maulana Perluasan Relaksasi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait