Petugas Ronda Tangkap Pencuri Di Depot Air

1278 views

Petugas ronda dir t 24 kelurahan payo lebar, jelutung kota jambi berhasil menggagalkan aksi pencurian. Kali ini, dua pelaku masih abg diringkus usai mencuri televisi dan kipas angin. Kedua pelaku beraksi pada sabtu dinihari di depot air minum rt 24, kelurahan payo lebar.

Dua pelaku yang diamankan adalah r-r berusia 17 tahun dan r-w berusia 15 tahun. Keduanya ditangkap usia membobol depot air munum isi ulang di rt 24, kelurahan payo lebar pada sabtu dinihari.

Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas ronda terhadap dua abg yang membawa televisi dan kipas angin. Saat dihampiri, kedua pelaku berlari dan membuang barang curiannya tersebut. Upaya meloloskan diri dari kejaran petugas ronda terhenti setelah salah satu pelaku tersungkur. Ia pun diringkus tidak jauh dari depot air minum yang dibobolnya. Masih ada satu pelaku lagi yang kabur. Petugas ronda tak putus asa untuk mengejar hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Setelah ditangkap, kedua abg yang bertempat tinggal di kelurahan cempaka putih, kecamatan jelutung tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Keduanya langsung dijebloskan ke markas kepolisian sektor jelutung.

Pemilik depot air minum isi ulang, m ansori yang ditemui di kediamannya di kelurahan payo lebar, siang tadi mengatakan, ia berharap agar kedua pelaku tidak dipenjara. Korban merasa tidak tega terhadap pelaku yang masih anak – anak, dan berharap agar polisi menyerahkan pelaku ke panti sosial untuk dibina.

Secara terpisah, kepala kepolisian sektor jelutung, akp khairul saat berada di ruangannya mengatakan, pelaku tetap dijerat pasal 363 khup tentang pencurian dengan pemberatan. Bahkan, salah satu pelaku tercatat sebagai resedivis pencurian yang pernah dihukum 5 tahun penjara.

Sementara, salah seorang pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mencuri lagi.

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait