Pilkada Sarolangun Diprotes

1472 views

IMG-20170221-WA0000

Laporan Wartawan Rakyatjambi.Co. Herhar Supraja-SAROLANGUN – Pilkada Sarolangun telah usai digelar 15 Februari 2017 lalu. Berdasarkan data scan form C1 yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, diketahui jika perolehan suara pasangan Cek Endra-Hilallatil Badri mengungguli pasangan Muhammad Madel-Musharsyah.

Meski belum ada penetapan resmi dari KPU, namun sejumlah pihak sudah melayangkan protes terhadap pelaksanaan dan hasil Pilkada Sarolangun 15 Februari lalu. Bahkan protes dilakukan dengan cara menggelar aksi demonstrasi.

Senin (20/2) siang, ratusan orang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Sarolangun melakukan aksi demo memprotes hasil Pilkada Sarolangun. Dalam aksinya, massa melakukang long march dari depan Abadi Hotel Sarolangun, menuju Simpang Tiga Lapangan Gunung Kembang.

M Sadad, salah seorang pendemo dalam orasinya mengatakan, Pilkada Sarolangun 15 Februari lalu penuh dengan kecurangan sehingga merugikan pasangan Muhammad Madel-Musharsyah. Di Kecamatan Singkut misalnya, Sadad mengatakan pihaknya menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.“Kami punya bukti dan data ontentik. Juga ada rekaman video yang kami rekam sendiri. Bukti-bukti yang ada akan kami serahkan ke Panwas dan penegak hukum agar diproses,” kata Sadad.

Sejumlah perwakilan pendemo akhirnya ditemui oleh Asisten I Setda Sarolangun, Asrian. Turut hadir dalam pertemuan di Pendopo Eks Arena MTQ Lapangan Gunung Kembang tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, Ketua KPU Sarolangun Ahyar bersama komisioner lainnya, serta Ketua Panwaslu Sarolangun Rofiqoh Febriati bersama anggotanya.“Pasca pencoblosan hingga hari ini, tidak ada satupun laporan yang kami (Panwas Sarolangun, red) terima, seperti apa yang disampaikan pendemo hari ini,” ujar Rafiqoh dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkan Rofiqoh, terkait sengketa hasil Pilkada ada teknis pelaporannya, baik itu oleh individu, advokasi, pasanmgan calon, dan lainnya. Selain itu, kata Rafiqoh, laporan yang disampaikan juga harus memenuhi syarat formil dan materil.

Lebih lanjut Rafiqoh mengatakan, batas pelaporah adalah tujuh hari setelah pencoblosan. Untuk itu, ia meminta jika para pendemo memang memiliki bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran, dipersilakan untuk membuat laporan secara resmi.“Kami tunggu laporannya. Dan kami tetap menjunjung netralistas sebagai Pengawas Pemilu,” pungkasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari perwakilan Pemkab Sarolangun, KPU, dan Panwaslu, akhirnya para pendemo membubarkan diri dengan tertib.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait