Sempat Dihentikan, Izin Keramaian di Batanghari Kembali Dibuka

903 views

Muara Bulian – Sehubung dengan adanya penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Batanghari, Tim Gugus Tugas Covid-19 Batanghari kembali memberikan izin keramaian untuk umum. Dengan catatan harus mengikuti aturan protokol kesehatan. Senin (14/09)

Tim Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari Syamral Lubis menyampaikan, meski sebelumnya sempat di hentikan, saat ini untuk perizinan keramaian sudah kembali di buka untuk umum. Hal ini dikarenakan adanya penurun kasus Covid-19 di Batanghari.

“Meski izin keramaian sudah diperbolehkan kembali, untuk pelaksanaan keramaian yang akan di gelar masyarakat nanti, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari tetap menekankan untuk semua kegiatan harus mengikuti anjuran protokoler kesehatan,”Terangnya.

 

Lanjut Syamral, untuk perizinan ini sebenarnya telah di buka kembali sejak kemarin, mengingat adanya penurunan kasus. Namun, masyarakat yang ingin menggelar kegiatan yang berbau keramaian seperti pernikanan dan sebagainya, pelaksana harus memenuhi tiga syarat pengajuan yang di anjurkan Tim Gugus Tugas.

“Adapun anjuran tersebut yaitu, pertama surat pengantar RT atau Kelurahan kepada Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, kedua surat pengantar kepada Kapolres yang di tanda tangani Ketua Adat, Ketua Agama dan Ketua Pemuda. Dan yang ketiga, harus ada surat pernyataan kesanggupan mengikuti protokol kesehatan,”Ungkap Syamral.

 

Syamral menambahkan, meskipun keramaian telah di buka untuk umum, Tim Gugus Tugas tetap menekankan untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan tiga M, Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun.

“Pada acara kegiatan yang digelar masyarakat tersebut, nantinya tetap dalam pantauan oleh Tim Gugus Tugas dari Kepolisian dan TNI bahkan Perangkat Desa dimana tempat kegiatan tersebut di laksanakan,”Tutupnya.(RUD

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait