Soal 128 Karyawan PT Graha Tak Terima Gaji, Dewan Desak Pemerintah Bertindak

1274 views


Badri : Ini Jelas Melanggar UU Ketenaga Kerjaan.
MERANGIN – Pasca tak dibayarnya gaji pokok para Karyawan oleh pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT. Graha Cipta di Desa Karang Anyar, Kecamatan Pemenang Barat, selama lebih kurang tiga bulan terhadap 128 orang Karyawan yang terdiri dari Karyawan tetap berjumlah 42 orang dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) sebanyak 86 orang, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin.

Bahkan Dewan juga mendesak pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk tidak tinggal diam, dan segera menyurati pihak Perusahaan PT. Graha Cipta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Merangin Badri Husin, saat ditemui diruang kerjanya Kamis pagi (6/7), sangat menyayangi atas tindakan yang dilakukan pihak PT. Graha Cipta ini.” Bukan sedikit Karyawan 128 orang ini, pihak perusahaan harus memikirkan hak pekerja, dan seharusnya pihak Pemerintah juga harus pro aktif dan menindak tegas pihak Perusahaan PT. Graha Cipta ini, kalau perlu beri sanksi,” ungkapnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut politisi Nasdem ini juga menyebutkan, pihak perusahaan tidak bisa bermain mengenai hak yang diperoleh pekerja. Pasalnya, sudah jelas diatur oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.” Ini bersangkutan dengan Undang-Undang Ketenaga kerjaan, pihal perusahaan benar-benar sudah salah, karna sudah berani melanggar undang-undang, ” terangnya.

” Kasihan sekali kita melihat 128 karyawan ini, sudah bekerja sekian bulan, tapi tidak terima gaji, jaei keluarga mau makan apa?. Kita akan segera memanggil pihak perusahaan, kalau perlu kita tutup perusahaan ini untuk beroperasi di Merangin ini,” pungkas Badri Husin. (Anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait