MUARABUNGO-Kinerja anggota Polsek Kota Muara Bungo harus diapresiasi, pasalnya senin (30/5) siang anggota Polsek Kota Muara Bunga berhasil menangkap pelaku pembongkaran rumah yang telah meresahkan warga Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bunga.
SA (34) warga Jaya Setia, pelaku pembongkaran rumah berhasil diamankan dikediamannya, tanpa melakukan perlawanan SA langsung di bawa ke Polsek Kota Muara Bunga.
Kapolsek Muara Bungo, Akp Mugia Yarri Junanda saat dikonfirmasi rabu (1/6), membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pembongkaran rumah yang telah meresahkan masyarakat.“Benar kami telah mengamankan SA(34) pelaku pembongkaran rumah, senin (30/5) di kediamannya tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ungkap Akp Mulia.
Lanjut Mulia, Penangkapan berawal dari laporan korban berinisial MR warga Jaya Setia, yang mengaku bahwa rumahnya sudah dibobol orang tak dikenal, dan akibat dari pembobolan tersebut satu unit headphone miliknya raib.
Menerima laporan tersebut angota Polsek Kota Muarabungo langsung bergerak cepat dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan menyelidiki.“Dari pemeriksaan sejumlah saksi di TKP menunjukkan bahwa pelaku pembobolan itu adalah SA yang merupakan tetangganya sendiri.
Setelah mengatahui identitas pelaku angota Polsek Kota Muarabungo melacak keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya,” Jelas Mugia.
Dikatakan Akp Mugia, laku SA telah di amankan di sel Polsekta Muara Bunga, untuk pemeriksaan Lebih lanjut.” SA diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Dhe)