Tambah Rambu Peringatan di Dua Titik, Dishub Beri Waktu 30 Hari

914 views

Jambi – Masih banyaknya truk maupun bus besar yang melintas dari Simpang Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari hingga Simpang Sungai duren, Kabupaten Muarojambi (Jalan Ness). Membuat keresahan oleh masyarakat sekitar jalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemprov bersama Dishub Provinsi, dan Instansi terkait lainnya mengambil sikap dengan mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mencari solusi. Rapat tersebut digelar secara tertutup di Dishub Provinsi Jambi. Selasa (12/2/2019).

Asisten I Setda Pemrov Jambi, Apani, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut mereka membahas menindak lanjuti surat dishub Batanghari berkenaan dengan padatnya ruas jalan dari simpang Sungai Buluh jalan provinsi sampai Simpang Sungai Duren Muaro Jambi (Ness).

“Terutama pada malam hari jalan tersebut sering dilewati oleh bus-bus besar dan truk-truk yang seharusnya tidak diperbolehkan melintas disana. Bahkan pada siang hari, juga ada ditemukan truk bermuatan kosong, dari arah jalan Jambi menuju Muara Bulian maupun sebaliknya,” ungkapnya, sesusai rapat koordinasi.

Dijelaskannya, bahwa kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat yang ada disepajang jalur tersebut.

“Karena memang kondisi jalan itu, tidak layak dan tidak pantas untuk dilewati bus-bus dan truk-truk ukuran besar,” ucapnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, Apani mengatakan bahwa mereka akan menambah rambu-rambu peringatan dengan memasang sepanduk.

“Semacam imbauan terhadap peraturan larangan penggunaan jalan bagi bus dan truk ukuran besar, baik dari arah bulian maupun dari arah jambi,” katanya.

Untuk pemasangan rambu tersebut, pemrov menyerahkan tugas tersebut kepada Dishub dengan tempo waktu selama 5 hari. Setelah dilakukan pemasangan kami sudah sepakat tadi untuk mulai senin depan yang akan datang akan dilakukan sosialisasi dan pengawasan di jalan tersebut.

“Setelah satu bulan, sesuai aturan dan ketentuan pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan terhadap truk dan bus yang masih membandel. Untuk kapasitas jalan seberat 8 ton,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Jamib Varial Adhi, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Wing Gunariadi, mengatakan bahwa pihaknya akan memang spanduk tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Pada 17 Februari dishub akan memasang rambu-rambu tersebut, tepatnya di dua titik yaitu, simpang jalan Ness dari arah bulian, dan simpang sungai duren,” kata wing kepada awak media.

Dilanjutkannya, untuk yang mengawasai jalan tersebut merupakan petugas dari Kabupaten Batanghari dan kabupaten Muaro Jambi seperti pihak kepolisian.

“Ini selama 30 hari, jika sudah lewat waktu tersebut. truk atau bus yang melanggar akan dikenakan tindakan hukum sesuai aturannya,’ tambahnya.

Untuk diketahui, imbauan dan larangan tersebut tersebut hanya berupa spanduk besar yag akan dibuat di titik-titik yang telah ditentukan. (Syah)

Comments

comments

Dishub Beri Waktu 30 Hari Tambah Rambu Peringatan di Dua Titik

Penulis: 
    author

    Posting Terkait