Tuntut Keadilan Maskur Anang Korban Fitnah PT. WKS, PN Jambi Didemo Ratusan Mahasiswa

2116 views

 

JAMBI-Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jambi Selasa siang (6/6) Jambi berunjuk rasa didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Aksi ini digelar serentak, selain di PN Jambi juga digelar mahasiswa asal jambi  di Jakarta.

Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan kepada Majelis Hakim PN Jambi terhadap kasus fitnah yang dilakukan PT. Wira Karya Sakti (WKS) terhadap Maskur Anang (korban-red).

Gerakan mashasiswa turun kejalan ini dipicu adanya bukti PT. WKS menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 dan kemudian, dimanipulasi menjadi SK nomor 277/Menhut-II/2004 Tanggal 2 Agustus 2004. Amarah massa memuncak karena dalam perkara berjalan atau satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK 346/Menhut-II/2004 Tanggal 10 September 2004 yang dipergunakan oleh PT untuk menindas, mengaiaya dan memfitnah Saudara Maskur Anang Bin Kemas Anang Muhammad.

Surat Menteri Kehutanan tersebut dipergunakan untuk merampas hak tanah Maskur Anang dimana yang didasarkan keyakinan surat tersebut adalah surat ilegal atau palsu yang diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA). “Hal itu yang membuat kita datang ke PN untuk menuntut keadilan karena ini sudah mencedrai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sebuah fakta menyatakan bahwa hukum tumpul keatas dan tajam kebawah,” ungkap Wawan, Korlap Aksi disela-sela kerumunan massa yang hendak menerobos masuk pintu gerbang PN Jambi.

Keputusan Hakim dalam kasus ini diuraikan Wawan, sangat diharapkan bijak dan adil atas fitnah yang telah diterima oleh korban dan keluarganya dan diharapkan juga mengedepankan azaz keadilan hukum, tanpa ada tekanan dan interpensi dari pihak manapun.“Kita mendesak PN Jambi agar melakukan sita tanah dan bangunan milik WKS berupa tanah dan bangunan di Jl Iswahyudi No. 01 Kota Jambi. Tanah dan bangunan di Jl. Mayang Mangurai Kota Jambi, dan tanah juga bangunan pabrik yang terletak di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, ” terang Wawan.

Melalui aksi ini massa BEM Jambi juga meminta kepada PN Jambi untuk menyatakan saudara Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad sebagai pemilik yang sah atas tanah lahan perkebunan seluas 10.120 hektar dari luas kurang lebih 19.200 hektar sesuai dengan peta yang terletak di Kabupaten Muarojambi.

Permintaan itu berdasarkan izin lokasi yang telah dimiliki Maskur yakni izin lokasi PT Ricki Mas Jaya No.042/BPN-II/1995, tanggal 15 Februari 1995, seluas kurang lebih 5.000Ha dan surat surat pendukung lainya. Sesuai peta lokasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Maskur Anang bin kemas Anna Muhammad pada tahun 2011 dan 2012 telah dikriminalisasi dan dipenjarakan selama 7 bulan. Kemudian dipenjarakan lagi selama 2 tahun dalam perkara persengketaan nya dengan PT WKS.

Kini Maskur Anang tengah memperjuangkan dan menuntut keadilan dan mengugat kembali PT. WKS yang mengklaim lahan milik perkebun PT. Riki Group seluas 8.695 Hektar pada tahun 1997 silam atau sejak diterbitkannya surat Menteri nomor 1198 /Menhut/IV/1997. (rjc)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait