1213 views

KUALA TUNGKAL- Secara garis besar APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdiri dari anggraan pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan realisasi pendapatan kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2016 sebesar 1.240.729.170.150,30 (satu triliun dua ratus empat puluh milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh rupiah dan tiga puluh seratus lima puluh rupiah dan tiga puluh sen) Yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, hal ini disampaikan bupati di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemarin.

Sebelumnya Paripurna DPRD juga membahas penyampaian penjelasan Bapemperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang disampaikan anggota DPRD Aziz Rohman.

Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS mengatakan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) sesuai dengan amanat permendagri tersebut pada hari ini. disampaikan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jaung Barat tahun 2016, audited sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi No. 23. BL /LHP /JMB/6/2017 Tanggal 2 juni 2017 tentang laporan hasil pemeriksaan BPK Atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” laporan keuangan yang disusun setiap tahunnya dapat digunakan semua kalangan baik internal pemerintah maupun eksternal. Secara internal laporan keuangan dapat digunakan dalam melanjutkan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, sesuai dengan aspirasi masyarakat maupun program dan kegiatan, yang perlu upaya perbaikan dan penyempurnaan agar setiap program yang dilaksanakan bisa mencapai sasaran sesuai yang direncanakan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.” Ujar Bupati yang turut dihadiri, wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Ketua DPRD Faizal Riza, Sekretaris Daerah Drs. H. Ambok Tuo, Anggota DPRD Tanjabbar serta Kepala OPD.

Selain dari pada hal tersebut diatas, bahwa mekanisme pembahasan Ranperda Inisiatif telah melalui tahap pembicaraan pembahasan, sebagaimana diatur peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2010 pada pasal 82 ayat 1 sampai 9.” Untuk berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintah Daerah perlu ditunjang dengan kesejahtraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenang lembaga. Mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemrintah DPRD, serta meningkatkan kualitas, produktifitas, kinerja DPRD juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahtraan, Ujar H. Aziz Rohman dewan komisi III.

Kami berharap kiranya Ranperda ini dapat dibahas secara seksama, teliti dan optimal dengan melibatkan berbagai stakcholders terkait disamping tim pembahas dari eksekutif sehingga perda yang akan kita sahkan nantinya berkualitas,” Sambung politisi PKS ini. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait