470 Bal Rokok Ilegal Diamankan TNI AL

2166 views

TANJAB BARAT-Jajaran TNI Angkatan Laut dari Satgas Andalas 19.E Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) dan Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang.berhasil mengamankan Dua Unit kapal yang membawa 470 kotak /bal bungkus rokok ilegal bermerek Luffman Diperairan Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Kamis (28/11/19) malam.“ Rokok ilegal bermerek Luffman ini, berhasil diamankan oleh Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang, di Perairan Kuala Tungkal yang berbatasan dengan perairan Pulau Kijang.” Kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto.

Ditambahkannya, pada saat disergap kapal tersebut sedang melakukan ship to ship, menggunakan kapal HSC kapal cepat dan pada saat penyergapan, para tersangka yang berjumlah sekitar 8 orang berhasil melarikan diri menggunakan dua buah kapal HSC.“ Kapal HSC ini mempunyai kecepatan sampai 50 knot, sehingga tim tidak mampu melakukan pengejaran, karena kecepatannya lebih cepat.” Sebutnya.

Lanjut dikatakannya, dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Kapal (KM. Arfina I GT 6 dan KM. Tanpa Nama) dan 470 kotak/bal atau 235.000 bungkus rokok atau 4.700.000 batang rokok. “ Rokok ini kemungkinan berasal dari Batam. Apabila di Rupiahkan nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1,6 Milyar. Itu nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan,” Paparnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan kewenangan penyidikan untuk muatan (Rokok- red) akan diserahkan ke pihak Bea Cukai dan untuk penyidikan Kapal akan  koordinasikan dengan KSOP.

Sedangkan untuk barang bukti dua Kapal ini, kata Saryanto, sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kategori barang temuan, nantinya akan umumkan lewat media. “ Setelah kita umumkan tidak ada yang mengakui sebagai pemilik, nanti akan kita minta penetapan dari Pengadilan. Kapal itu akan disita dan nanti akan diputuskan untuk dilelang,” Ungkapnya.

Sementara, Kepala Bea Cukai Jambi, Ardianto menyampaikan, dikarena pelaku belum ditemukan. Maka penyidikannya sesuai dengan undang-undang akan diakomodir, ketika pelakunya tidak dikenal nanti akan di tetapkan sebagai barang milik negara. “ Karena ini barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya, terpaksa kita musnahkan. Jadi tidak sampai dimanfaatkan  ataupun digunakan,” Bebernya. (by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait