53 Warga Desa Kaos Ikuti PSL

818 views

Muara Bulian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Kaos, Kecamatan Pemayung. Dalam satu TPS tersebut di ikuti oleh 53 orang warga yang belum mencoblos, karena sempat kekurangan surat suara. Senin (14/12).

Ketua KPU Batanghari Abdul Kadir mengatakan, di Kabupaten Batanghari masih terdapat 53 orang warga yang direkomendasi akan mengikuti PSL untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi.

“Pelaksanaan PSL ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari. Dimana, dalam hal tersebut masih ada 53 orang warga Desa Kaos, Kecamatan Pemayung yang belum sempat memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, akibat kurangnnya surat suara,”Ungkapnya.

Kadir juga menjelaskan, PSL ini dilaksanakan pada hari ini, dan hanya di lakukan di satu TPS saja, yaitu TPS 002 Desa Kaos, Kecamatan Pemayung.

“Alasan hanya di lakukan di satu TPS itu saja, di karenakan pada 9 Desember kemarin, di TPS tersebut kekurangan surat suara, makanya dilakukan PSL. Dan setelah pelaksanaan ini selesai, nanti barulah akan di adakan rapat pleno di tingkat Kecamatan,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait