6 Napi Lapas Klas II B Muara Bulian Dapat Remisi Natal

1219 views

MUARA BULIAN- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Memberikan remisi (Potongan masa hukuman) kepada 6 Orang Narapidana yang ada di Lembaga Permasyarakatan kelas II.B Muara Bulian.

Remisi kepada para Napi tersebut diberikan setelah para narapidana memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Diantaranya telah menjalani masa tahanan sedikitnya enam bulan kurungan.

“Remisi ini dari Kemenkumham, kami hanya menyarankan dan hanya ada 6 Orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Natal “Ucap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II.B Muara Bulian, Dwi Santoso, Selasa (25/12).

Secara rinci Dwi menjelaskan, Dari 6 orang narapidana yang mendapatkan remisi, itu semua berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut mendapat pengurangan masa tahan yang bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai dengan satu
bulan 15 hari.”Karena hanya ada enam orang narapidana yang beragama nasrani, yang mendapat remisi hanya enam orang itu,” pungkasanya. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait