DPRD Batanghari Sahkan Tujuh Peda

1133 views

BATANGHARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari sahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).“Tujuh perda ini merupakan peraturan daerah yang perlu disahkan segara karena kondisinya yang kita anggap urgent,” kata Ketua DPRD Batanghari M Mahdan di Muarabulian, Kamis.

Disahkannya dengan segera tujuh perda tersebut karena aturan-aturan yang ditetapkan dalam perda tersebut merupakan aturan yang harus di laksankan segera oleh pemerintah daerah itu.

Tujuh perda yang disahkan tersebut diantaranya, perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Batanghari kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari. Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Selanjutnya Perda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Perda tentang perubahan atas perda nomor 22 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan daerah.

Selain itu juga terdapat perda tentang pencabutan peraturan daerah. Yakni Perda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan. Dan Perda tentang pencabutan perda nomor 9 tahun 2006 tentang kewenangan desa.

Bupati Batanghari Syahirsah mengatakan peraturan daerah yang telah disahkan tersebut diharapkan dapat di gunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan di dalam perda tersebut.“Ada tiga substansi yang di atur dalam perda tersebut, pertama penyertaan modal pada PDAM, penyertaan modal pada Bank pembangunan daerah jambi dan perda terkait pelaksanaan pilkades serantak tahun 2018 yang akan kita laksanakan,” kata Syahirsah.

Sementara peraturan daerah lainnya terkait pencabutan peraturan daerah, karena perda tersebut berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi.(red)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait