Akibat Nonton Video Porno, RS Pelajar SMP Cabuli Keponakan Sendiri

2416 views

F-Tanpak Pelaku Pencabulan Saat Diamankan di Mapolres Merangin.

F-Tanpak Pelaku Pencabulan RS, Saat Diamankan di Mapolres Merangin.-1

rakyatjambi.co, MERANGIN – Dunia Pendidikan Merangin kembali tercoreng, kali ini seorang bocah pelajar SMP diketahui mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Bunga umur 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian berawal pada saat pelaku berinisial RS (15) yang tinggal di Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku (RS) pada tanggal 17 Juni lalu, disaat itu korban kebetulan menginap di kediaman pelaku.

Pada saat korban tidur lelap, pelaku tiba-tiba memasukkan tangannya kedalam celana korban, Tidak beberapa lama kemudian, pelaku pun membuka celana korban dan mencabulin selayaknya hubungan suami isteri.

Bahkan perbuatan tersebut, ternyata kembali diulangi pelaku beberapa minggu kemudian
Aksi ini pun akhirnya diketahui ibu korban, dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke aparat kepolisian.

Berkat laporan tersebut pihak aparat kepolisian Polres Merangin langsung  mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat bermain di warnet, sekitar Pukul 16.00 WIB, pada  Minggu (17/07/2016) kemarin.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, melalui Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan Seini siang (18/7) membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.“Ya benar, kami mengamankan pelaku pencabulan, dimana pelakunya sendiri masih duduk di kelas II SMP, dan korbannya masih duduk di kelas III SD,” ungkap Fahrurozi.

Dikatakannya, pelaku nekat melakukan pencabulan akibat sering menonton video porno di Handphone, sehingga saat melihat korban, pelaku nekat untuk menirunya.“Pelaku ini terpengaruh video porno, sehingga dia nekat untuk berbuat demikian. Dan pelaku kita jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara, ” pungkasnya. (anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait