Biadab, Karena Napsu Bapak Cabuli Anak Kandung

2088 views
Tsk saat digiring Polisi

Tsk saat digiring Polisi

rakyatjambi.co, MUARA BUNGO,- Malang tak dapat ditolak  HM (11) anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari Orangtuanya, malah harus menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marbaro Macan  membenarkan kejadian tersebut, dirinya mengungkapkan Aksi biadab YA (70) warga Dusun Tenam Kecamatan Tanah Sepenggal dilakukan berawal saat istrinya pergi untuk melaksanakan shalat subuh kemasjid dekat rumah, saat tersangka melintasi kamar korban (anaknya,red) melihat sang korban sedang berbaring lalu tersangka mendekati korban dan lansung melucuti celana korban, selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban.“Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan YA terhadap anak kandungnya sendiri HM yang masih duduk di bangku sekolah dasar, aksi pelaku diketehui saat kecurigaan sang istri terhadap anaknya yang takut ditinggal berdua oleh ayahnya, dan dipaksa untuk mengatakan alasannya akhirnya aksi biadab sang ayah di bongkar oleh sang anak,”ungkal AKP Afrito disaat gelar ekspos di Mapolres Bungo, Senin (18/7).

Dikatakan Afrito, setelah mengetahui aksi biadab suaminya sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo pada senin 11 juli lalu.“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan menyelidikan dengan memeriksa saksi saki terkait, dan pada sabtu 16 juli kemarin kami langsung menangkap tersangka di kediaman istri pertamanya di desa Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan dan tanpa perlawanan tersangka langsung kami bawa ke Polres Bungo,” Jelas Afrito.

Lanjut afrito dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa sudah lebih dari dua kali melakukan aksi biadabnya dan dia juga mengakui perbuatannya dilakukan berlandaskan nafsu belaka.“Selain tersangka kami juga mengamankan sehelai celana dalan korban untuk dijadikan barang bukti (BB), dan atas perbuatannya tersangka diancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkas Afrito. (Dhe)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait