Rakyatjambi.co | Tanjabtim — Polemik pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/4/2026), untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Tanjabtim itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Zillawati, dan dihadiri oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), kontraktor pelaksana, konsultan perencanaan, aktivis, serta awak media.
Sorotan utama dalam RDP ini adalah perbedaan ukuran kapal yang semula direncanakan 10 Gross Tonnage (GT), namun berubah menjadi 16 GT berdasarkan hasil pengukuran pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Direktur PT Cahaya Anggun Segara, Bambang, selaku kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa perubahan angka tersebut bukan disebabkan perubahan desain, melainkan akibat perbedaan metode pengukuran.“GT itu bukan berat kapal, melainkan volume ruang tertutup. Awalnya desain kabin tidak tertutup penuh, namun karena ada penambahan pintu dan sekat untuk pengamanan alat seperti GPS dan radio, maka volume tertutup bertambah saat diukur KSOP,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara teknis kapal tetap dibangun sesuai spesifikasi awal. Terkait isu kapal bekas, Bambang membantah tegas dan menyebut proses pembangunan diawasi oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan syahbandar.“Dari awal hingga peluncuran diawasi ketat. Bahkan penerima kapal ikut langsung ke Tanjung Pinang hingga kapal berlayar ke Lambur Luar,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Sarawani Visindo Teknik, Multi Supriyanto, selaku konsultan perencanaan, memastikan tidak ada perubahan spesifikasi selama proses pengerjaan. “Semua tetap sesuai perencanaan awal, baik ukuran maupun spesifikasi,” katanya.
Anggota DPRD Tanjabtim, Muhammad Guntur, menilai polemik ini lebih disebabkan perbedaan perspektif dalam metode pengukuran, bukan perubahan fisik kapal.“Ini bukan soal spesifikasi berubah, tapi cara pandang dalam pengukuran. Secara fisik kapal tetap berukuran 3,4 x 15 meter,” jelasnya.
Meski demikian, proyek pengadaan kapal tangkap nelayan tahun anggaran 2025 senilai Rp1,8 miliar ini tetap menuai tanda tanya. Berdasarkan data, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp1.809.698.317, dengan nilai kontrak melalui e-purchasing mencapai Rp1.807.968.000, dimenangkan oleh PT Cahaya Anggun Segara.
Kejanggalan muncul setelah kapal yang dirancang 10 GT justru tercatat 16 GT oleh KSOP, sehingga memicu dugaan ketidaksesuaian spesifikasi hingga potensi pemborosan anggaran daerah.
Sorotan juga mengarah pada biaya jasa konsultan perencanaan sebesar Rp90 juta yang dinilai cukup tinggi. Proyek desain kapal berbahan fiberglass tersebut dikerjakan oleh PT Sarawani Visindo Teknik.
Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi anggaran tersebut, mengingat desain kapal 10 GT fiberglass tergolong umum dan telah banyak digunakan di industri perkapalan nasional.
Kini, berbagai elemen masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak adanya potensi kerugian keuangan negara dalam program bantuan kapal nelayan di Tanjabtim. (Rudi)






