Rakyatjambi.co, MERANGIN – Mengetahui adanya kabar bahwa oknum PNS bekerja di UPTD Pasar Dinas Perumahan Perkotaan dan Kebersihan (DP2K) Kabupaten Merangin berinisial BJ, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pendaftaran dengan modus penetapan nama pedagang di Pasar Tradisional Eks Terminal Bus, Pasar Baru Bangko.
Hal tersebut membuat Bupati Merangin Al Haris berang dan langsung menghubungi Kepala DP2K Merangin Zulhipni, untuk segera memanggil oknum PNS nakal yang diduga meminta uang dalam pendaftaran Kios Eks Terminal Bus tersebut.
” Tolong Pak Kadis segera panggil oknum PNS yang meminta uang kepada pedagang, dan tanyakan apakah benar pemungutan yang dilakukan oknum PNS UPTD Pasar itu,” ungkap Al Haris saat komunikasi melalui Via Handphone bersama Kadis DP2K Merangin Zuilhipni, pada Rabu kemarin (21/9).
Bukan itu saja, bahkan Bupati langsung menghubungi Lurah Kandis Mustakim, untuk meminta buat surat pemberitahuan bagi pendagang bahwa tidak benar pendaftaran Kios Eks Terminal dimintai biaya.” Tolong Pak Lurah buat surat pemberitahuan kepada mayasrakat dan pedagang, bahwa pendaftaran kios yang membebankan biaya itu tidak benar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS yang bekerja di Dinas UPTD Pasar berinisial BJ, diduga telah melakukan Pungli kepada salah satu pedagang bernama Defrizal Caniago dengan Bandrol Rp 3,5 juta per kios.(anto)