Jambi- Kepolisian Polres Tanjab Barat (Tanjabbar) dari jajaran Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional yang dilakukan oleh empat orang pelaku asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Empat pelaku berinisial DP yang diketahui merupakan mantan pegawai Lapas Tanjung Pinang, Kepri, serta tiga orang rekannya HK, FS, dan TS seorang wanita. Keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap saat akan mengedarkan sabu asal Malaysia kedaerah Palembang dengan melintasi perairan Batam Tanjung Pinang, Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) menuju laut Tungkal Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Senin (27/2) ketika pihak kepolisian Polres Tanjab Barat menggelar razia di depan mako polsek KPM.
Kemudian petugas melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari salah satu kapal, hingga petugas melakukan pemeriksaan dan di temukan narkoba jebis sabu seberat 8,7 Kg dengan total Rp 16 miliar dan uang tunai Rp 13 juta serta sepucuk senjata api jenis air softgun.”Dalam penangkapan itu, keempat tersangka tersebut merupakan bandar skala besar dalam sindikat internasional,” ujar Yazid Fanani saat keterangan pers nya di Mapolres Tanjabbar, Jambi, Selasa sore (28/2). sekitar pukul 16.30WIB.
Kapolda Jambi juga menyebutkan, dalam penggalangan sabu dalam skala besar ini, petugas berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dalam penyalahgunaan narkoba.”Apalagi ini merupakan penangkapan sabu terbesar dalam beberapa tahun ini dikawasan Provinsi Jambi,”terangnya.
Mengenai keberhasilan penggagalan sabu itu, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut apakah sabu seberat 8,7 Kg tersebut akan diedarkan di Provinsi Jambi atau hanya akan di edarkan di kawasan Palembang.”Karena ini merupakan dalam skala besar, maka kasusnya akan kita selidiki lebih lanjut. Dan kita tetap berupaya membrantas terhadap peredaran narkoba, karena ini merupakan komitmen kita,” jelasnya.
Selain amankan empat tersangka dan sabu serta uang tunai jutaan rupiah beserta sepucuk air softgun, polisi juga berhasil mengamankan 2 buah handphone, 1 buah bong kecil, 1,5 butir obat, 9 butir obat penenang, dan beberapa lembar kartu kredit ATM.
Keempat tersangka juga dikenakan pasal 104 serta pasal 132 UU Narkotika dan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)