rakyatjambi.co, MERANGIN – Aparat kepolisian polres Merangin, bersama anggota Kodim 0420/ Sarko, berhasil menangkap aksi penyeludupan Ganja seberat 30 kilo gram berasal dari Kota Aceh yang diseludupkan dari Kota Medan menuju Lampung dengan menumpangi Mobil Bus ALS di Margoyoso, sekitar Pukul 09.30 WIB, Kamis (15/9).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penyuludupan barang haram tersebut berawal adanya kecurigaan dari Kondektur ALS dengan melihat gerak-gerik penumpangnya asal aceh Hasbi (60), sedang membawa dua buah koper.
Secara kebetulan, Supir Bus bersama penumpang istirhat makan di salah satu Rumah Makan tepatnya di simpang Margoyoso, Kecamatan Tabir. Tiba-tiba Kondektur dan Supir Bus langsung mengajak pelaku istirahat makan, sembari menyampaikan kepada karyawan rumah makan agar mengubungi aparat kepolisian.
Sedang tengah asik makan, tiba-tiba kariyawan rumah makan menanyakan apa isi tas yang dibawa pelaku, dan pada saat tas pelaku ingin dibuka, pelaku lansung melarikan diri ke kebun sawit warga.
Tak berselang lama Buser Polres Merangin, dan intel kodim 0420/Sarko, yang dihubungi sebelumnya sampai dilokasi, lansung mengejar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus lalu dibawa ke Mapolres Merangin, untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga diwawancarai sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut.” Berkat kerja sama anggota Polres dan pihak anggota Kodim 0420/Sarko, kami berhasil mengamankan 30 kilo gram ganja,” ungkap Kapolres.
Dikatakannya, pelaku ini adalah sebagai kurir, jika tugasnya selesai mengantar ganja ini dari medan ke Lampung, dia selesai pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dari bandar.” Pelaku ini adalah orang suruhan, jika tugasnya selesai mengantar barang haram ini ke tujuannya, maka dia mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dari Bdnya,” timpal Kapolres.
Ata perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 111 dan 114, tentang narkoba dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara, atau kurungan seumur hidup.” Tersangka kita jerat dengan pasal 111, dan 114 tentang penyalah gunaan narkoba, ancamannya kurungan selama lima tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (anto)