Angkut 6 Ribu Liter Minyak Ilegal, Polres Batanghari Amankan Dua Pelaku beserta BB Truk

428 views

Muara Bulian – Polres Batanghari melalui Polsek Bajubang, Kabupaten Batanghari kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengangkut 6.000 liter minyak illegal, yang telah di olah menjadi solar, dengan menggunakan truck.

Kapolres Batanghari AKBP. Heru Ekwanto mengatakan, kejadian ini pada hariJumat 08 Oktober 2021, sekira pukul 21.30 wib, dengan tempat kejadian perkara di Jalan lintas Bajubang – Muara Bulian Km 50 Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

“Pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 wib anggota Polsek Bajubang melaksanakan patroli rutin di jalan lintas Bajubang – Muara Bulian. Setibanya di KM 50 Kelurahan Bajubang, petugas melihat mobil truck warna kuning secara mencurigakan melintas dari arah Tempino, kemudian kendaraan tersebut diberhentikan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata truck tersebut diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin,”Ungkap Kapolres.

Dilanjutkan Heru, selanjutnya orang dan kendaraan serta barang di bawa langsung di amankan ke Mapolsek Bajubang untuk perkembangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu, 6.000 liter minyak masakan yang telah menjadi solar, 1 unit mobil truck mitsubishi warna kuning dengan NoPol BG 1401 AW Dan 6 tedmon untuk menampung minyak. Sedangkan untuk dua orang pelaku, berinisial AL, 44 Thn, agama islam, laki-laki, pekerjaan supir, alamat RT 01 Rw 02 Desa Bengkong Indah Kecamatan Srai Atas Kabupaten Barelang Provinsi Batam dan satu lagi berinsial AM, 31thn, agama Islam, kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta (kernet) ,Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,”Jelas Heru.

Sementara itu, dari hasil pendalaman, minyak solar masakan tersebut di ambil dari pemilik masakan atas nama “R”, yang berlokasi di desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba Provinsi Sumsel. Dan Minyak akan di bawa ke rumah yang beratas nama “A” yang beralamat di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

“Disini Berinisial A memperkerjakan Dua orang tersebut sebagai supir dan kernek untuk membeli dan membawa minyak dari saudara R,,dengan menggaji mereka masing-masing Rp.100 ribu tiap trip. Pelaku pembawa minyak tersebut sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait