APBD Provinsi Jambi 2017 Diparipurnakan Dewan

2426 views

img_20161122_162205Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dalam membahas APBD Provinsi Jambi tahun 2017, rapat tersebut digelar di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi sekitar pukul 10.00 wib, Selasa ( 22/11/2016 ).
Acara tersebut dihadirin oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Wakil Ketua Zoerman Manaf, Syahbandar , Chumaidi Zaidi, para SKPD, Forkopimda, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan untuk menanggapi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang disampaikan terkait dengan peningkatan target pendapatan dan program pemerintah daerah sebagaimana target yang termuat dalam RPJMD Provinsi Jambi 2016-2017.
Menanggapi Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Kebangkitan Bangsa Jawaban Pemerintah yakni terkait dengan penetapan target pendapatan yang bersumber dari dana Perimbangan, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan target DAU Tahun 2017 berdasarkan informasi resmi dari Kementerian keuangan,berdasarkan hal tersebut Kementerian Keuangan telah mempublikasikan rincian Dana Alokasi Umum Tahun 2017 melalui situs resmi Kementerian keuangan RI, sehingga diperoleh informasi bahwa alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan untuk Provinsi Jambi Anggaran 2017 sejumlah Rp.2,73 Triliun.

Untuk menanggapi Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Restorasi Nurani dan Fraksi Partai Demokrat terkait RSUD Raden Mattaher Jambi mengingatkan kembali kepada kepada Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher untuk tetap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin baik tenaga kesehatan untuk mengutamakan pelayanan, selanjutnya terkait dengan belum terpenuhnya belanja untuk bidang Kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa anggaran bidang kesehatan sebesar 10 persen dari total APBD diluar gaji, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan analisis pengeluaran untuk membiayai program strategis dengan memprioritaskan kepada program-program yang berorientasi pelayanan publik.

Terhadap alokasi belanja bantuan keuangan sejumlah Rp.33 miliar, untuk pengaduan alat berat, dapat kami jelaskan bahwa, bantuan tersebut diperuntukkan kepada dua puluh dua kecamatan di sebelas Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dalam rangka untuk percepatan pencapaian kedaulatan pangan maupun penanggulangan bencana serta untuk dimanfaatkan dalam rangka penyediaan infrastruktur dasar sesuai dengan kebutuhan di masing-masing wilayah yang selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, tanggapn ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Terkait dengan penyiapan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri di Wilayah Timur Provinsi Jambi, dapat kami jelaskan bahwa untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus atau kawasan strategis di Ujung Jabung secara bertahap kita terus mendorong untuk terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus, tanggapan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Bintang Keadilan.

Sementara itu menanggapi Fraksi Kebangkitan Bangsa terkait dengan penurunan target lain-lain pendapatan daerah yang sah, dapat kami jelaskan bahwa penurunan target tersebut pada dasarnya merupakan perubahan nomenklatur yang sebelumnya lain-lain pendapatan Daerah yang Sah tersebut terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, ( Syah )

 

 

 

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait