JAMBI–Dalam rangka membahas ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Kamis 9 Maret 2017, Pemerintah Kota Malang menerima studi banding DPRD Kota Jambi di Ruang Sidang Balaikota. Rombongan tamu berjumlah 61 orang dari DPRD Kota Jambi.
Studi banding DPRD Kota Jambi yang dipimpin oleh Ketua Pansus Perda Jambi Sutiono, ST dan diterima oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Malang, Drs. Abdul Malik, MPd.
Dalam sambutannya Abdul Malik mengatakan menyampaikan selamat datang, terima kasih serta penghargaan atas kepercayaan yang diberikan, untuk menjadikan Kota Malang sebagai tujuan dari kegiatan studi banding. “Sejak 10 tahun terakhir kami mendorong agar kedepan masyarakat itu lebih terdorong untuk membayar pajak daripada membayar retribusi dan sudah banyak retribusi yang sudah kita bebaskan seperti pelayanan kependudukan mengenai KTP, KK dan lain sebagainya” ujar Malik.
Abdul Malik menambahkan dalam dialog bahwa Kota Malang memiliki sinergi optimal dalam hal retribusi antara Kampus dengan Pemerintah Kota Malang. Ia menyampaikan pajak reklame yang tidak kena pajak adalah pemerintahan dan sosial. Pajak yang paling besar diperoleh dari IMB, disamping itu retribusi dipungut dari Aset Pajak Daerah, Software & Hardware Wajib Pajak.
Sutiono Ketua Pansus Perda Retribusi Jasa Usaha Kota Jambi mengatakan, setelah melakukan studi banding di Kota Malang, pihaknya akan berusaha menerapkan di daerah Kota Jambi dengan harapan Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat dan menyerupai Kota Malang. “Alahamdulillah kita disambut baik oleh kawa-kawan di Malang mudah-mudahan bekal yang kami dapat bisa diterapkan di Kota Jambi, ” harap Sutiona. (syah)