Bambang : Tiga tersangka mendekam diblok Tipikor

1367 views

Jambi – Tiga tersangka kasus suap RAPBD Tahun anggaran 2018 saat ini dititip ke Lapas II Jambi atas wewenang KPK. Adapun ketiga tersangka yang dititipkan yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.

Saat ini mereka mendekam di satu blok tipikor dengan kamar yang berbeda. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara saat diwawancarai oleh awak media. Kamis malam (25/1).” kita disini hanya sebagai tahanan titipan KPK dan mereka berbeda kamar dalam blok tipikor,” sebutnya.

Bambang juga menambahkan para ketiga tersangka yang mendekam ditahanan tidak ada perlakuan khusus seperti fasilitas kamar. ” Tidak ada kamar khusus dan disitu hanya ada satu Tv diluar untuk ramai-ramai, tidak untuk didalam kamar. Kapasitas disini hanya 400 sekarang diisi sekitat 1200 an orang bagaimana mau diistimewakan dan tidak ada kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang,” tambahnya.

” Untuk memastikan kesehatan ketiga tersangka secara umum mereka sehat-sehat semua,” pungkas Bambang.

Perlu diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait