MUARASABAK, RJC -Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020 dalam rapat gabungan diruang utama kantor DPRD Kabupaten Tanjabtim pada Rabu,(23/09/2020).
Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan oleh badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara maksimal sesuai dengan amanat pasal 317 ayat (1) Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah diajukan kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah mendapatkan persetujuan bersama.
Diterangkannya, Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020 secara umum dapat disampaikan bahwa Pendapatan daerah Rp. 1.192.779.002.404,84 dengan belanja daerah setelah perubahan Rp. 1.059.319.695.432,59.
Kemudian dalam pembahasan antara Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Tanjabtim ada beberapa catatan dan rekomendasi terhadap RAPERDA tentang APBD Perubahan kabupaten Tanjabtim ditahun 2020.
Banggar DPRD mengingatkan kepada para kepala OPD untuk segera merealisasikan anggaranya agar tidak menimbulkan Silva dan memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan yang menjadi perioritas mengingat ketersedian waktu dan selalu meningkatkan koordinasi, sinkronisasi antar perangkat daerah agar program kegiatan tidak tumpang tindih serta tepat sasaran, ujarnya.
Demikianlah laporan yang disampaikan, dan merupakan pertanggungjawaban kerja badan anggaran bersama TAPD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjabtim, agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, tutupnya. (4N5)