IPK Provinsi Jambi Surati Dewan Sikapi Aturan Jam Malam Berimbas ke Pedagang Kecil

975 views

Rakyatjambi.co – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Jambi lakukan rapat terkait pemberlakuan jam malam yang di tetapkan pemerintah. Dari hasil keputusan rapat yang di lakukan pada Selasa (22/09/20) kemarin sore, IPK akan melayangkan surat ke DPRD Provinsi Jambi untuk aturan jam tersebut.

Semakin tingginya penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia dimana masyarakat-masyarakat pedagang kecil merasa diperlakukan tidak adil oleh tim gugus tugas covid-19.

Diketahui masyarakat pedagang kaki lima di perintahkan pada jam 10 malam harus menutup dagangannya, sementara di beberapa tempat-tempat hiburan malam di bolehkan buka hingga jam 4 subuh.

Humas IPK, Soegiman Hadi menjelaskan, sminggu yang lalu IPK telah melakukan demo ke gugus tugas covi-19 Kota Jambi yang diterima baik oleh pemkot. Akan tetapi, sampai hari ini dan dipantau di lapangan masih belum menghasilkan perubahan yang maksimal.

“Memang ada perubahan sedikit, akan tetapi hiburan malam tetap berlanjut sampai jam 3- 4 subuh, itu yang akan kita tindaklanjuti lagi ke anggota DPRD Provinsi Jambi,” jelasnya.

Lanjutnya, InsyaAllah dalam 1-2 hari ini surat tersebut akan diberikan dan melakukan audiensi langsung ke DPRD provinsi jambi. “Perubahan itu masih belum dan masih berjalan seperti dulu, sementara tingkatan covid-19 di jambi meningkat,” tutupnya. (Dre)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait