Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Botol Miras dan HPTL Ilegal

924 views

Jambi – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan peredaran MMEA dan HPTL ilegal yang terdapat di salah satu ruko di kota Jambi. Senin (4/11/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang HPTL Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan berawal dari Tim P2 Jambi yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan MMEA Gol. B dan C yang tidak memiliki izin NPPBKC di daerah kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat. Setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, kemudian Tim P2 Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut.

Setelah dilakukan penindakan, Tim langsung melakukan pendalaman terhadap penindakan ini. Dari hasil pendalaman didapati bahwa ada tempat lain di jalan Lingkar Selatan Kota Jambi yang dijadikan tempat penyimpanan MMEA Gol. B dan Gol. C, lalu Tim P2 Jambi Bersama Tim Polda Jambi meluncur ke tempat yang telah diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan.

Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp. 835.543.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 424.000.000,-.
Untuk penelitian lebih lanjut, barang bukti dan 3 orang terduga yang masing-masing berinisial A,I dan J segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.

Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai, Kegiatan berjalan lancar dan tanpa hambatan. (*/Syah)

Comments

comments

Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Botol Miras dan HPTL Ilegal

Penulis: 
    author

    Posting Terkait