Bela Maskur Anang, Aliansi Demokrasi Demo di PN Jambi

1697 views

JAMBI– Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) Provinsi Jambi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk melakukan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik PT. Wira Karya Sakti.

Dikatakan mereka dalam orasinya PT wirakarya Sakti terbukti menyalahgunakan surat menteri kehutanan nomor 1198/menhut-IV/1997 Tangggal 7 Oktober 1997 kemudian dimanipulasi menjadi SK nomor 277/Menhut-II/2004 Tanggal 2 Agustus 2004 dalam satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK 346/Menhut-II/2004 Tanggal 10 September 2004 dipergunakan oleh PT untuk menindas, mengaiaya dan memfitnah Saudara maskur Anang Bis Kemas Anang Muhammad dan surat Menteri Kehutanan tersebut diatas dipergunakan untuk merampas hak tanah Maskur Anang dimana yang didasarkan keyakinan surat tersebut adalah surat ilegal atau palsu dengan terbuktinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.”Seperti yang terjadi pada sel darah Maskur Anang bin kemas Anna Muhammad pada tahun 2011 dan 2012 yang telah dikriminalisasi dan dipenjarakan selama 7 bulan. Kemudian dipenjarakan lagi selama 2 tahun dalam perkara persengketaan nya dengan PT Wira Karya Sakti,” papar Koorinator Lapangan (Korlap) ADI di depan PN Jambi, Selasa (23/5/2017)

Maka dari itu pihak aliansi tersebut meminta kepada pengadilan negeri Jambi untuk menyatakan saudara Maskur Anang bin kemas Anang Muhammad sebagai pemilik yang sah atas tanah lahan perkebunan seluas 10.1 20 hektar dari luas kurang lebih 19.200 hektar sesuai dengan peta yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan izin lokasi yang telah dimiliki Maskur sebagai berikut, yakni izin lokasi PT Ricki Mas Jaya No.042/BPN-II/1995, tanggal 15 Februari 1995, seluas kurang lebih 5.000Ha dan surat surat pendukung lainya. Sesuai peta lokasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).”Kita mendesak PN Jambi agar melakukan sita tanah dan bangunan milik WKS berupa tanah dan bangunan di Jl Iswahyudi No. 01 Kota Jambi. Tanah dan bangunan di Jl. Mayang Mangurai Kota Jambi, dan tanah juga bangunan pabrik yang terletak di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,”pungkasnya.(afm)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait