Belasan Kendaraan Diberikan Surat Tilang

974 views

Jambi- Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi (Satlantas) kembali melaksanakan kegiatan razia rutin terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat untuk meminimalisir terjadi nya pelanggaran lalu lintas di Kota Jambi.

Kegiatan razia rutin tersebut dilaksanakan mulai pukul 08: 30 WIB di kawasan Jalan Jendral Sudirman tepat nya Di depan Mall Trona Kawasan Thehok Kota Jambi.

Dalam razia tersebut terlihat setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas diberhentikan petugas untuk di periksa surat-surat kendaraan, dan juga pengendara roda dua yang tidak menyalakan lampu di siang hari diberhentikan petugas untuk ditilang.

Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi IPDA Zarkasih saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka penindakan yang ditingkatkan Satlantas Polresta Jambi terhadap pengendara roda dua maupun roda empat pihaknya menerjunkan sebanyak 15 personil dalam razia tersebut.“Petugas berhasil memberikan 19 surat tilang kepada pengendara, Diantaranya 15 STNK diberikan surat tilang, 3 SIM juga diberikan surat tilang, dan 1 Unit Kendaraan Roda Dua diamankan petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, ” ujar IPDA Zarkasih. Selasa (2/10).

IPDA Zarkasih juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut masih di temukan beberapa pengendara yang mencoba menghindari dari pemeriksaan petugas saat hendak di razia, dan juga masih ditemukan pengendara yang nekat memutar arah melawan arus untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Selanjutnya IPDA Zarkasih menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat berkendara membawa surat-surat kendaraan dan selalu memakai helm
dan kaca spion saat berkendara, patuhi rambu-rambu lalulintas agar tidak terjadi kecelakaan.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait