Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Novita Dilimpahkan ke Kejati

1227 views

Tersangka RZ Serah Terima Tahap 2

IMG-20170131-WA0017
Jambi – Kasus tentang penistaan agama yang terjadi di Hotel Novita Jambi dengan tersangka dan barang bukti RZ hari ini Selasa (31/1/17)  telah di lakukan serah terima tahap 2 dari penyidik Polda Jambi kepada JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.

Saat di konfirmasi ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi Dedy Susanto mengatakan untuk perkara tersebut, tersangaka RZ ditahan JPU di rumah tahanan (Rutan) LP Jambi.” tersangka RZ ditahan di LP Jambi selama 20 hari,” ujarnya.

Lanjutnya, Dedy Susanto menyatakan pasal yang di dakwakan ke tersangka RZ premier, pasal 156 A KUHP dengan hukuman 5 tahun paling lama, subsider pasal 157 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 tahun 6 bulan paling lama.

Ditambahkannya, tahapan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negri Jambi, tambah Dedy Susanto.

Sebelumnya pada tanggal 9 Januari 2017 berkas perkara ke tahap satu, pihak JPU meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait