BKD dan Inspektorat Verifikasi Langsung ke PTT Dishub

1944 views

Jambi – Menindaklanjuti adanya berita yang menyatakan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi belum dibayar, tim yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, H.Husairi,S.IP, ME dan dan Inspektorat Provinsi Jambi melakukan verifikasi langsung kepada seluruh PTT Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Senin (4/9)  jam 09.00 WIB.

Didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME, Husairi menjelaskan, seluruh PTT Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah ditanyai apakah ada yang belum dibayar gajinya, dan ternyata dari dari verifikasi tersebut, gaji seluruh (22 orang PTT) Dinas Perhubungan Provinsi Jambi tersebut telah dibayarkan gajinya.“Bersama Inspektorat, kita tadi sudah turun ke Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menanyakan langsung seluruh (22 orang) PTT tersebut, mereka semua mengatakan bahwa gajinya sudah dibayarkan,” ujar Husairi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johasyah,SE,ME telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Varial Adhi membantah sorotan salah satu Media Online yang menyebut Dishub belum membayarkan gaji honorer selama 6 bulan.

Pihak Dishub bahkan sampai menunjukkan kepada wartawan bukti tanda terima gaji honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menjadi dasar pelunasan pembayaran, untuk membuktikan bahwa Dishub telah membayar hak para honorer, yakni Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Nomor: 31/KPTS/Dishub/2017.“Itu informasi salah, kalian lihat sendiri bukti otentiknya ada di situ, untuk Honorer Dishub Provinsi Jambi itu sudah terbayarkan semuanya. Tidak ada gaji Honorer yang belum di bayar,” kata Varial Adhi.

Varial Adhi malah justru balik bertanya, siapa yang menyatakan gaji honorer yang belum terbayar tersebut. “Yang mengatakan Honorer yang belum dibayar itu siapa?,” katanya.

Ia merinci, di Dishub Jambi sendiri terdapat 22 PTT. Ia memastikan, semua PTT atau Honorer telah dibayarkan semua haknya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi honorer yang merasa masih belum menerima gajinya, dipersilahkan mengadu ke Dishub, dengan menyertakan alasan yang kuat dan data pendukungnya yang valid.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait