Jambi – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi pada Rabu sore (6/2/2019) menyerahkan empat ekor anak buaya muara dan satu anak biawak selundupan kepada BKSDA Jambi untuk dilepasliarkan.
Anak buaya muara dan biawak tersebut merupakan satwa yang akan diselundupkan melalui kargo Bandara Sultan Thaha namun berhasil digagalkan oleh petugas pada Januari lalu.
Dijelaskan Kepala Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi, BKSDA Jambi, Endang Sunandar mengatakan, buaya muara tersebut merupakan satwa yang dilindungi, sedangkan biawak muara meski bukan satwa dilindungi, namun saat ini termasuk dalam satwa yang diawasi.
“Rencanannya anak buaya muara dan anak biawak tersebut akan dilepasliarkan di Pulau Tengah, Nipah Panjang. Mungkin dalam dua atau tiga hari ini, karena nanti akan kita lepasliarkan bersama dua ekor buaya lain yang juga diserahkan oleh masyarakat kepada BKSDA,” ujar Endang Sunandar.
Sementara Kasi Pengawasan Data dan Lalulintas (Kasi Wasdalin) BKIPM Jambi Paiman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap satwa tersebut termasuk melakukan pengecekan alamat baik pengirim maupun penerima yang tertera dalam resi pengiriman paket berisi satwa tersebut, namun ternyata alamat yang tertera fiktif dan hingga saat ini tidak ada pihak yang mengambil anak buaya muara dan anak biawak, sehingga sesuai ketentuan, satwa tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya.
“ Buaya dan biawak saat ini berada dalam kondisi baik dan sehat, karena sejak diamankan oleh BKIPM, anak buaya dan biawak tersebut mendapat perawatan yang baik,” ungkap Paiman. (*/Syah)