Jambi – Robert Hong alias Ahong yang merupakan DPO kasus perambahan hutan di daerah kebun napal Kabupaten Sarolangun berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejati Jambi, Ahong ditangkap sekitar pukul 07.45 wib disalah satu Hotel kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang – Banten. Sabtu ( 18/2/2017 ).
Hasil pantauan Wartawan dilapangan terpidana DPO Robert Hong sudah tiba di Kejati Jambi, sekitar pukul 12.45 wib, saat ini terpidana sedang menjalani untuk menjalani pemeriksaan diruang Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam pemeriksaan tersebut terpidana Robert Hong dikawal beberapa orang dari Intel Kejaksaan dan Intel Kejati Jambi.” maaf mas ya untuk sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan dan diharapkan tunggu diluar,” ucap salah satu petugas Kejati.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)