BATANGHARI- Rudianto (30) Tersangka pembunuhan sadis di Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir pada Senin (11/9) lalu, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Batanghari bersama Polsek Maro sebo Ulu pada hari ini, Jumat (22/9).
Tersangka mengaku, bersama istri korban bekerja sama untuk menghabisi nyawa korban.”Kito pukul kepalanyo tigo kali sampe korban tersungkur, lalu dihajar dengan memukul korban menggunakan kayu. Setelah itu saya injak-injak dan sayo cekik lehernyo,” Jelas tersangka kepada media Rakyatjambi.co
Kasat reskrim Iptu Dimas Arki mengatakan, Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan kurungan penjara seumur hidup. (hnv)