Muara Bulian – Sebanyak 59 Orang Kepala Desa (Kades) Terpilih resmi dilantik dan di ambil sumpah oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief. Pelantikkan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batanghari, dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Kamis (16/12).
Dalam acara tersebut, selain Bupati Batanghari, juga tampak hadir Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar, Sekretaris Daerah M.Azan, Para Unsur Forkopimda, Para Istri Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan, dirinya selaku Kepala Daerah setempat mengucapkan selamat kepada para Kades terpilih. Dalam hal ini, dirinya menginginkan agar kedepannya, akan ada jalinan sinergritas yang harmonis baik dalam pembangunan Daerah maupun Desa.
“Tugas pertama yang harus dilakukan oleh Bapak atau Ibu adalah, menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sesuai dengan visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat,”Kata Bupati Fadhil.
Dilanjutkan Bupati Fadhil, berdasarkan ketentuan RPJMDesa tersebut, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan, terhitung dari tanggal pelantikkan.
“Kami berharap RPJMDesa ini nantinya dapat disinkronkan dengan program-program yang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batanghari,”Pintanya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa nantinya, dalam menjalankan roda pemerintahan didesa selalu jalin komunikasi dengan semua lembaga masyarakat didesa, baik itu BPD dan lembaga lainnya, sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan terbaik.
“Dalam kepemerintahan, tentu harus mengutamakan musyawarah, mufakat akan lebih baik lagi jika pemerintahan Desa sendiri memiliki inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat maupun dalam hal pembangunan,”Imbuhnya.
Mengakhiri sambutan, Bupati Fadhil berpesan kepada Kepala Desa yang hari ini dilantik, agar dalam melaksanakan tugas, patuhi segala regulasi undang-undang tentang Desa, peraturan pemerintah tentang desa, Pemendagri, Permendesa serta hindari tindakan yang merugikan masyarakat.(RUD).