Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, TANJAB BARAT-Perjuangan panjang masyarakat Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi selama bertahun tahun untuk mendapatkan lahan mereka yang di serobot perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri PT Wira Karya Sakti (WKS) seluas 200 Hektar hingga kini belum bisa terwujudkan.
Lahan yang diserahkan oleh Bupati Kepala Daerah TK.II Tanjung Jabung
A.Moeaz Yusak pada Tahun 1979
Kepada Departement sosial yang ditujukan untuk masyarakat Desa Pematang Tembesu (Desa baru pemekaran dari Desa Taman Raja) untuk proyek kesejahtraan masyarakat Terasing (PKMT) itu saat ini dipenuhi oleh tanaman Akasia PT WKS.“Lahan ini diserahkan oleh departemen sosial untuk PKMT tahun 79. Jadi waktu itu lahan ini belum digarap masyarakat. Dan sekitar tahun 1992-1994 WKS masuk kesini menyerobot lahan ini. Kalau pengakuan dari pak Setiadi selaku humasnya WKS lahan ini baru dapat izinnya tahun 2001, jadi dari 1994-2001 PT WKS hanya menyerobot aja,” ungkap Ketua BPD Desa Pematang Tembesu Tarmidzi, Jumat (02/09/16) pagi saat mengecek lokasi lahan bersama puluhan warganya.
Tarmidzi mengatakan, masyarakat Desa pematang tembesu sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak PT WKS, Pemerintah Daerah, dan DPRD tanjab Barat namun hingga hari ini belum ada kejelasan.“Kami sangat berharap lahan ini dikembalikan kepada masyarakat, karna masyarakat sangat membutuhkan, karna desa kami desa yang baru dimekarkan pak, ga ada lahan lagi, lahannya terlalu kecil sangat butuh kami lahan ini,” terangnya.
Dia menjelaskan, masyarakat Desa pematang tembesu menagih janji Pemerintah daerah, DPRD Tanjab barat dan Pihak PT WKS yang menjanjikkan akan turun kembali ke lokasi pada akhir agustus ini guna melakukan penyelesaian konflik Sosial yang berkepanjangan tersebut.“Mohon pemerintah daerah memfasilitasi mediasi penyelesaian lahan. Karna pihak WKS menyetujui untuk melepaskan lahan itu, kami butuh ketegasan Bupati yang katanya mendahulukan kepentingan masyarakat. Ini bagaimana Bupati lagi dalam mengambil sikap,Kehidupan kedepan untuk anak anak kami ga ada lagi lahan. Karna WKS ini dimana mana lahan WKS. Hutan sedikit WKS punya. Kalau masyarakat ngolah nanti Aparat yang diterjunkan, ya masyarakat takut jadinya,” tambahnya.
Masyarakat Desa pematang tembesu sekali lagi siap beradu argumen dan membuktikan secara administrasi kepemilikan lahan bila diperlukan kembali.“Kami juga meminta Lahan ini ada dasarnya, ada surat ada peta tahun 79 yang diberikan pihak Departement sosial pada waktu itu, dia sejenis transmigrasi untuk membangun PKMT. PT WKS terbukti tidak ada izin sama sekali baik dari pemerintah desa, maupun darimanapun saat membuka tahun 94 itu. Itupun juga diakui mereka (PT WKS) saat pertemuan bersama DPR dan masyarakat Desa Pematang Tembesu. Mereka mengakui bahwa izin mereka itu baru keluar tahun 2001,” tutup Tarmidzi.