rakyatjambi.co – Pemerintah Pusat melakukan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) di sejumlah daerah seluruh Indonesia. Penundaan DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 125/PMK.07/2016.
Namun beruntungnya, Kota Jambi tak menjadi salah satu daerah yang DAU nya ditunda pencairannya. Kepala Bappeda Kota Jambi, Donny Iskandar mengatakan, alasan tak ditundanya pencairan dana DAU untuk kota Jambi itu karena karena serapan anggaran Pemkot Jambi termasuk paling tinggi dari batas yang sudah ditentukan.
“Iya ada sejumlah daerah yang ditunda, tapi untuk Kota Jambi kita bersyukur karena pencairan DAU tidak ditunda. tahun ini DAU dari pemerintah pusat untuk Kota Jambi sekitar Rp 727 miliar,” kata Donny.
Walikota Jambi, Syarif Fasha, juga mengatakan hal demikian. Ia menyebut, Kota Jambi tidak termasuk dalam penundaan pencarian dana alokasi umum tersebut, karena serapan anggaran dari dana tersebut cukup tinggi. “Pencairan dana tersebut dilakukan per triwulan, dan pada triwulan tiga ini Kota Jambi masih bisa melakukan pencairan,” kata Fasha.
Dia menjelaskan, penggunaan DAU dari pemerintah pusat tersebut diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing. Penggunaan DAU, kata Fasha, antara lain untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
“Dana alokasi umum tersebut prioritas kita untuk belanja gaji pegawai termasuk untuk pembayaran guru dan belanja langsung lainnya,” pungkasnya.(adv)