Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL–Dua pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Resort Tanjab Barat beberapa waktu lalu. Kedua pelaku terbilang masih dibawah umur, masing masing mereka ialah MR (15) warga Desa Teluk Pengkah Tebing Tinggi dan MS (17) warga Kota Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono mengatakan, dari tangan Pelaku ikut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis yamaha V-xion bernomor polisi BH 3507 EU dan sebuah obeng yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksi kejahatannya.“Keduanya ditangkap di pulau pandan kota Jambi,” kata Kapolres.
Dia menjelaskan,Pihak kepolisian Sektor Tungkal Ulu melakukan penangkapan kedua pelaku setelah hasil pengembangan yang cukup cepat.“Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” jelasnya nya.
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan kedua Pelaku beraksi terhadap kendaraan yang tidak dikunci stang, kemudian membuka kap menggunakan obeng lalu menyambung kabel agar mesin motor yang dicuri bisa hidup.“Motor curian dijual di Jambi seharga Rp 1,6 juta dan uangnya digunakan untuk bersenang senang,” ungkap Agus.
Dia menambahkan, Salah satu pelaku masih dibawah umur yakni MR akan dilakukan diversi atau pengalihan perkara kasus untuk penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.
Namun untuk pelaku MS bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal selama lima tahun penjara.