Curi Sawit Milik Mantan Majikan, Dua Pria ini Diringkus Polisi

1584 views

photomirror_20168239105055Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL– Polisi meringkus KS dan AR warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Pematang Lumut, Kabupaten Tanjab Barat karena mencuri buah sawit milik Usman warga Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Tanjab barat

KS dan AR, ditangkap jajaran Polsek Betara Resort Tanjab Barat, pada Selasa(16/08/16).‬‪”Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya masing masing,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono.

‪Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita barang bukti 2 Tandan buah sawit sebagai sample, sebuah alat dodos untuk memanen buah, dan sebuah Ganju. Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan Eks karyawan korban melakukan pencurian dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati lantaran dipecat Korban selaku pemilik lahan.“Sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali, barang dimuat kedalam truk, nilainya jutaan rupiah,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, kini tersangka KS dan AR harus menginap di dalam Jeruji Besi Mapolsekta Betara, Keduanya dijerat Pasal 362 KUPH dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait