Jambi – Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan uang masyarakat periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Jambi telah menyiapkan persediaan uang Rupiah yang cukup baik dari sisi jumlah nominal maupun jenis pecahan dengan target optimalisasi distribusi kota Jambi dan wilayah lain di Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KPwBI Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution dalam acara Rapat Koordinasi dan Temu Media, bertempat di Kantor KPwBI, Kamis sore (15/04/2021).
Sebagaimana siklus tahunan Ramadhan dan Idul Fitri umumnya terjadi lonjakan kebutuhan uang tunai dan KPwBI Provinsi Jambi telah mengantisipasi kebutuhan masyarakat dimaksud.
“Adapun proyeksi kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H /2021M (12 April s.d 11 Mei 2021) di wilayah provinsi Jambi adalah sebesar Rp2,26 triliun atau meningkat 69% dari realisasi outflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 sebesar Rp1,33 triliun. Mengantisipasi kebutuhan tersebut, KPwBI Provinsi Jambi telah menyiapkan uang tunai dengan jumlah yang mencukupi, baik dari sisi nominal maupun denominasi,” kata Suti.
Adapun strategi KPwBI Provinsi Jambi dalam pemenuhan uang pada periode Ramadhan 2020, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi membuka layanan penukaran khusus untuk Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI (UPK 75) pada setiap hari kerja Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. “Penukaran UPK-75 bisa dilakukan secara individu maupun kolektif dengan terlebih dahulu mengisi form pada aplikasi SI-PINTAR. Masyarakat dapat melakukan penukaran maksimal 100 (seratus) lembar untuk 1 (satu) KTP/orang per hari,” terang Suti.
Untuk lebih mengoptimalkan dan mempermudah penukaran uang kepada masyarakat, KPwBI Provinsi Jambi telah bekerjasama dengan 26 (dua puluh enam) kantor bank umum di Kota Jambi untuk melayani penukaran dimaksud tanpa dipungut biaya dengan waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d. 11 Mei 2021.
“KPwBI Provinsi Jambi melakukan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui Kas Titipan di 2 (dua) lokasi sebagai berikut :
PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Muaro Bungo – Kab. Bungo.
PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kuala Tungkal – Kab. Tanjung Jabung Barat.
Adapun waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s/d 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d 11 Mei 2021,” tambahnya.
Dalam rangka memitgasi risiko penularan Covid-19 dan menghindari adanya kerumunan masyarakat Bank Indonesia belum membuka layanan kas keliling secara retail. Namun demikian, KPwBI Provinsi Jambi telah mengagendakan pelaksanaan kas keliling secara wholesales (dalam jumlah besar) kepada perbankan setempat dengan jadwal sebagai berikut: Tanggal 5 – 9 April lokasi Sarolangun – Singkut, tanggal 19-23 April 2021 lokasi Muaro Sabak – Kampung Laut, tanggal 26-30 April 2021 lokasi Merangin – Bangko/Sungai Manau, dan tanggal 03-07 Mei 2021 lokasi Tebo – Rimbo Bujang.
KPwBI Provinsi Jambi juga menghimbau kepada masyarakat dalam
Melakukan penukaran uang Rupiah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) di loket resmi yang telah ditetapkan tersebut agar terhindar dari peredaran uang palsu, pemotongan, atau pengenaan biaya dalam penukaran.
Berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai. Teliti uang Rupiah yang diterima dengan teknik 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
Memperlakukan dan merawat Rupiah dengan baik dengan menumbuhkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
Berhati-hati dalam membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup besar guna menghindari perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Jika perlu meminta bantuan pihak aparat keamaan.
Meningkatkan penggunaan pembayaran non-tunai untuk transaksi dalam jumlah besar atau retail dengan transfer melalui BI-RTGS/SKNBI, menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik (e-money), dan/atau aplikasi yang menyediakan Quick Response-code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi retail (kecil) agar menghindari risiko membawa uang tunai dalam jumlah besar maupun menjaga higienitas dalam bertransaksi. (*/Red)