Dewan Dukung Permintaan Bupati Safrial Agar Galian C Dikelola Bersama

1166 views
Alamsyah

Alamsyah

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Alamsyah mengapresiasi langkah dari Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) DR. Ir. H. Safrial, MS, yang menginginkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi melibatkan Pemkab Tanjabbar dalam proses pengeluaran izin penambangan atau galian C di wilayah Kabupaten pesisir tersebut.”Yang tau wilayah, kemudian keuntungan dan perusahaan itu kami (Dewan dan Pemkab),”kata Alamsyah saat dibincangi rakyatjambi diruang kerjanya, Selasa (07/02/17).

Menurut dia, meski UU No 23 tahun 2014, menerangkan bahwa kewenangan proses Izin penambangan galian C lagi menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota melainkan berpindah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Seyogyanya Pemkab harus tetap dilibatkan.”Yang diminta oleh Bupati terkait masalah Galian C itu memang kita akui, Bupatipun mengakui bahwa sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 memang Galian C itu wewenang Provinsi,”jelasnya.

Alamsyah mengungkapkan, Semenjak berlakunya UU No 23 tahun 2014, Banyak pemilik Galian C yang tidak diketahui lagi oleh Pemkab. Alamsyah menginginkan adanya komunikasi intens antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten soal izin dan keberadaan penambang Galian C tersebut.”Kita bukan berarti menciptaan negara dalam negara, menciptakan kabupaten dalam provinsi tidak. Maksud Bupati (H.Syafria,MS) itu Pemkab harus dilibatkan. Jadi apa gunanya dikkantor bupati itu ada SDA . Saya selaku ketua prasi Gerindra sangat merespon dan mengapresiasi apa yang disampaikan Bupati itu,” ungkap Politikus Gerindra ini.

Pria yang pernah menjabat Kepala Desa ini menyebut, melihat kondisi dilapangan saat ini, tanpa adanya bantuan ataupun kerjasama yang baik antara Pemkab Tanjabbar dan pemerintah provinsi maka akan sulit mengetahui perusahaan besar, perusahaan menengah dan perusahaan kecil Yang memiliki Galian C.”Makanya apa yang diminta bupati dan kami akui juga, kami juga tidak mau melanggar UU no 23 tahun 2014 itu, tapi setidaknya harus dilibatkan, baik izin maupun apapun,”sebutnya.

Dijelaskan Alamsyah, Jika Pemerintah provinsi tidak melibatkan Pemkab dalam proses izin Galian C maka ditakutkan kedepan bakal berdampak buruk untuk Kabupaten Tanjabbar.”Kita juga berharap dengan bapak Gubernur, marilah kita duduk bersama supaya sesuai dengan program pak Gubernur Jambi tuntas itu betul betul tuntas. Saya rasa Pak safrial juga tidak berlebih lebihan, saya sudah sampaikan ke Bupati Tanjab Barat sepanjang itu betul betul untuk membangun Daerah kami Fraksi Gerindra mendukung, dan kalau sepanjang itu tidak ada kontribusinya untuk masyrakat kami fraksi Grindra akan Kritis, kritis dalam artian untuk membangun,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui,Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) DR. Ir. H. Safrial, MS, menginginkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi melibatkan Pemkab Tanjabbar terkait proses izin penambangan atau galian C di wilayah Kabupaten pesisir tersebut.

Meski diakui Bupati, sesuai UU No 23 Tahun 2014, memang galian C sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.“Minimal kita dilibatkan dalam proses dan mekanisme mengeluarkan izin. Minimal memberi tahu, stempel silahkan di Provinsi. artinya apa, kita juga mau tau, kita juga mau punya data sesuai dengan data yang dimiliki oleh Provinsi,” kata Bupati Safrial belum lama ini.

Menurut Safrial, peralihan kewenangan tersebut dirasa tidak serta merta seluruhnya Pemkab tidak tahu. Pasalnya galian C tersebut berada di Kabupaten. Karena bagaimanapun kecamatan atau desa yang kenal lokasi dan merasakan dampaknya jika ada tambang galian C.

Selain itu, ada kecenderungan, tidak bisa melihat, mengetahui, berapa jumlah dan letak lokasinya.“Saya rasa pengalihan kewenangan tersebut tak serta merta kita tidak ambil tau atau tidak dilibatkan. Sebab aktivitas dari galian C nya kan di sini, kalau sampai kita tak punya datanya kan repot, bagaimana kita melakukan pengawasan,” terangnya.

Untuk itu Safrial menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi meminta agar bisa melibatkan Pemkab Tanjabbar.“Kita akan coba koordinasikan dengan Provinsi, kita minta kalau bisa dan ada aturannya membolehkan, kita minta prosesnya di kita, dan stempel silahkan di Provinsi, agar kita sama-sama bisa saling mengawasi. Kita kan punya Kabag SDA. Kita berharap ini bisa maklumi oleh Provinsi,” tukasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait