Batanghari- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengecam keras terhadap sekolah sekolah dalam Kabupaten Batanghari melakukan pungutan uang Komite yang dibebankan kepada wali siswa,kecuali pungutan tersebut untuk insentif tenaga honorer bukan untuk sarana dan prasarana sekolah.
Ketua Komisi I DPRD Batanghari A Butsiyantoni menegaskan, sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan berkedok komite dengan tujuan untuk kegiatan dan pembangunan atau perehaban sekolah.Melakukan pungutan dengan mekanisme musyawarah bersama wali siswa itu sah sah saja dengan batas kewajaran.
“Dalam waktu dekat Dewan dalam hal ini Komisi I akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Batanghari untuk menjelaskan persoalan tersebut,terkait banyaknya sekolah yang melakukan pungutan uang komite.”Ujar A Butsiyantoni.(sup)