Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Para perokok di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bakal tak lagi bisa leluasa mengisap rokok di sembarang tempat.
Sebab, peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di bumi serengkuh dayung serantak ketujuan itu sudah disahkan di akhir tahun 2016 lalu.”Perda rokok sudah kita sahkan pada akhir tahun 2016. Perda rokok itukan adalah perda larangan merokok. Ya ada kawasan-kawasan yang kita larang untuk merokok,”kata Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faizal Riza.
Dia menjelaskan, dalam perda tersebut disebutkan sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat merokok, salah satunya di wilayah perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Setda Pemkab Tanjung Jabung Barat. Meski demikian, lanjut Faizal, perda larangan mengisap tembakau di kawasan tanpa rokok ini bakal dilakukan terlebih dahulu sosialisasi selama satu tahun pasca disahkan.”Kita mendorong kepada instansi terkait, kepada pemerintah Kabupaten untuk melakukan sosialisasi sehingga di gedung pemerintah jelas sekarang tidak boleh merokok,”jelasnya.
Politikus partai Gerindra ini mengajak kepada pemerintah Kabupaten,PNS dan seluruh masyarakat di Tanjung Jabung Barat agar memahami isi Perda Larangan Merokok tersebut serta meningkatkan pelaksanaannya.”Ada tempat-tempat tersendiri yang disiapkan untuk merokok. Sosialisasi selama satu tahun kita harapkan setelah sosialisasi itu perda akan berlaku efektif. Dalam artian setiap instansi akan diberlakukan. Kita akan minta pemerintah Kabupaten dan juga pihak Satpol pp pada masanya sosialisasi untuk melakukan razia, jangan sampai ada pegawai atau masyarakat yang merokok di daerah kawasan dilarang merokok,”tuturnya.
Ia menyebutkan, Sosialisasi perda rokok ini dapat dilakukan menggunakan pamflet, banner maupun papan pengumuman.
Media sosialisasi itu akan dilengkapi dengan logo atau lambang dilarang merokok di lokasi tersebut.
Menurutnya, ada sanksi tegas berupa pidana ringan dan sanksi administrasi atau denda bagi para pelanggar perda merokok tersebut.”Ya itu termasuk tindak pidana ringan, ada yang dikasih peringatan dan ada yang dikenakan sanksi denda, itu sudah diatur didalam perda tersebut,”terangnya.