Tanjung Jabung Timur, RJC – 14 November 2024 Dalam rangka memperkuat pengawasan internal dan memastikan akuntabilitas keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan langkah-langkah intensif untuk menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
terkait kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi Primadona atau temuan BPK terbesar pada tahun 2022.
Temuan BPK tahun 2022 menjadi sorotan besar, khususnya dalam bidang Bina Marga di Dinas PUPR dan bidang Perumahan di Dinas Perkim, yang mencatatkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur.
Meski sebagian besar dari dana yang direkomendasikan untuk dikembalikan telah dipenuhi secara kooperatif, namun masih ada sejumlah temuan yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Medio November, total pengembalian dana sebesar Rp 3 miliar telah direalisasikan, namun upaya penyelesaian yang lebih lanjut masih dibutuhkan.
Menjelang Desember 2024, Inspektorat bersama BPK dan Pemkab Tanjab Timur berkomitmen untuk mempercepat tindak lanjut seluruh temuan, baik terkait aspek fisik maupun administrasi. Dalam hal ini, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penyelesaian sesuai ketentuan.
Langkah Persiapan oleh OPD Terkait
OPD yang terkait dengan temuan ini, terutama Dinas PUPR dan Perkim, diharapkan untuk mengambil beberapa langkah persiapan dalam menghadapi percepatan tindak lanjut temuan BPK. Langkah-langkah ini antara lain:
1. Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Temuan BPK – OPD terkait harus mengidentifikasi setiap temuan yang memerlukan tindak lanjut, memastikan pemahaman terhadap rincian rekomendasi yang diberikan BPK.
2. Koordinasi dan Komunikasi yang Intensif – Komunikasi dengan pihak Inspektorat dan BPK harus terus dijaga, guna mempercepat proses klarifikasi dan penanganan.
3. Pembenahan Administrasi dan Pengelolaan Data – OPD perlu memperbaiki sistem administrasi dan dokumentasi proyek agar lebih transparan dan akurat, terutama pada aspek volume pekerjaan dan penggunaan anggaran.
4. Menyiapkan Dokumen Pendukung – Dalam proses pengembalian dana atau penyelesaian administrasi, OPD perlu melengkapi dokumen pendukung yang relevan sesuai ketentuan.
5. Meningkatkan Pengawasan dan Kontrol Internal – OPD perlu memperkuat kontrol internal dalam pelaksanaan proyek-proyek untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Tanjung Jabung Timur berharap agar setiap OPD dapat menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. (Rudi)