JAMBI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RZ, disalah satu dinas jajaran Pemerintah Provinsi Jambi Kamis pagi 14 November 2024 ditangkap Polisi. Dia ditangkap diduga melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang anak laki-laki dibawah umur.
Perbuatan cabul yang dilakukan RZ pada Selasa kemarin 12 November 2024 viral di media sosial, lantaran saat korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada salah satu securty disekitar lokasi kejadian terekaman CCTV.
Kronologis perbuatan cabul oknum ASN yang beredar di media sosial ini menyebut saat korban A pulang sekolah berjalan kaki dari sekolahnya salah satu SMPN di Kota Jambi melewati Jalur Purnama, Kota Baru, dalam perjalanan korban di hampiri mobil warna merah jenis HRV prestige yang diduga dikendarai seorang laki-laki berseragam PNS menanyakan alamat tempat bilyard kepada korban.
Karena korban tau lokasi yang ditanya pelaku ada di RT 29, pelaku menawarkan kepada untuk naikk mobil pelaku dan meminta di antarkan dengan iming-iming diberikan uang dan di antar pulang, tanpa rasa curiga korban naik mobil tersebut lewat Perumahan Citra Nusa, sesampai di pos atas Perumahan tersebut mobil pelaku berhenti dan terjadi pelecehan dan pencabulan terhadap korban.
Korban yang penuh rasa takut dan tidak berdaya terpaksa menuruti keinginan pelaku, setelah selesai pelaku menurunkan korban di depan pesantren RT 29 kemudian korban bergegas melaporkan kepada security Perumahan yang bertugas saat itu.
Setelah menemui securty korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut serta melaporkan ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, bersamaan dengan Laporan juga dilampirkan bukti rekaman CCTV serta video anak pelapor yang berjalan terpinjang-pinjang melapor ke Satpam komplek perumahan.
Perbuatan dugaan pencabulan ini juga dibenarkan Paur Penum, Subbid Penmas, Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, kepada wartawan Kamis 14 November 2024 ditegaskanya saat ini pelaku sudah mereka tangkap. “Baru masuk (pelaku-red) ini udah kita amankan,” terangnya.
Kasus dugaan perbuatan asusila dengan pelaku Oknum ASN yang viral ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, H. Amsyarnedi Asnawi.
Mantan Kepala Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi, menyatakan mengutuk keras perbuatan pelaku yang sudah mencederai nama baik pemerintah Provinsi Jambi serta nama seluruh ASN. “Kita meminta penegak hukum menghukum yang bersangkutan seberat-beratnya, karena sudah mengotori nama institusi pemerintah, ” tegas Amsyarnedi.
“Kepads seluruh ormas, lembaga independen serta para pemerhati anak lainnya untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas, ” sambung Bang Ed sapaan akrabnya H. Amsyarnedi mengajak seluruh masyarakat mengawal kasus ini. (yop)