Kota Jambi – Terhadap usulan Hendri warga RT 18 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi kepada Dinas Sosial Kota Jambi dalam syarat pembuatan BPJS kesehatan untuk pengobatan, Kepala Dinas Sosial Noviarman bersama tim langsung bergerak menuju cepat kediaman Hendri.
Noviarman saat di konfirmasi awak media melalui via telepon, Rabu (20/01/21) mengatakan,
setelah pihaknya melakukan input data usai mendatangi kediaman Bapak Hendri termasuk non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“non DTKS itu akan kita usulkan menjadi DTKE dan kemudian data non DTKS tersebut akan diekspor ke Kementerian Sosial. Kalau dalam tahun-tahun normal kondisi aman, setahun dua kali lakukan ekspor data, karena kondisi pandemi jadinya setahun cuman sekali,” katanya.
Terkait dengan Bapak Hendri yang lagi sakit glukoma dan katarak akan dirawat di Rumah Sakit Raden Mattaher cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan Lurah.
“Karena Rumah Sakit Raden Mattaher masih mengakomodir SKTM dan Bapak Hendri juga melakukan perawatan. Tim kita juga sudah bergerak ke rumah sakit untuk melakukan cek,” jelasnya.
“Alhamdulillah tadi kita sudah bertemu dengan Bapak Hendri, usai mendapatkan informasi pada Selasa (19/01/21) malam dan Rabu pagi kita langsung bertemu beliau dan melakukan input data dan kami usulkan balik ke kemensos,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai SKTM Pak Hendri akan diusulkan ke Dinas Sosial yang akan dikeluarkan Rekomendasi ke Rumah Sakit Raden Mattaher bahwa yang bersangkutan pasien orang yang tidak mampu kemudian berlanjut ke Dinas Kesehatan Kota.
“Untuk minta rekomendasi dinkes kota untuk buatkan lagi bahwa bapak ini tidak masuk dalam BPJS dikirimkan ke dinas kesehatan provinsi itu mekanisme sekarang,” tutupnya. (Dre)