Kota Jambi – Dipanggil penyidik kejaksaan tinggi Jambi, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset di rsud raden mattaher tahun 2012, direktur utama RSUD Raden Mataher, Ali Imran tadi siang mangkir. Penyidik tidak mengetahui apa alasan ali imran sehingga tidak memenuhi panggilan.
Kamis, 23 April, semestinya direktur utama RSUD Raden Mataher, Ali Imran menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan tinggi Jambi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset di RSUD Raden Mataher senilai 3,2 miliar ditahun anggaran 2012. Akan tetapi, penyidik kejati tadi siang terpaksa menunda pemeriksaan, dan melayangkan surat panggilan ke 2, lantaran Ali Imran tidak hadir.
Kepala seksi penyidik kejaksaan tinggi Jambi, Imran Yusuf mengaku tidak mengetahui persis mengenai alasan ali imran tidak memenuhi panggilan.
Untuk diketahui, ali imran seharusnya menjalani pemeriksaan dnegan kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi di rumah sakit yang ia pimpin. Pada pemeriksaan sebelumnya, 25 maret 2015, ali imran mengembalikan kerugian negara senilai 3 ratus juta rupiah. Berdasarkan penghitungan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan ddaerah provinsi jambi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut adalah senilai 5 ratus juta rupiah.