Setelah Diperiksa 4 Jam, Ernawati Ditahan Jaksa

1518 views

Kota Jambi – Tersangka kasus dugaan korupsi dana program pemberantasan buta aksara al-quran (PBAQ), di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Ernawati akhirnya ditahan seusai pemeriksaan tadi siang. Ernawati yang dibawa ke lapas menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi Jambi, tidak duduk dibelakang layaknya tahanan lainnya, melainkan duduk disamping pengemudi.

Ernawati menjalani pemeriksaan sejak pukul 9 pagi sampai pukul 13 lewat 30 menit, di ruangan kepala saksi eksekusi dan eksamasi kejaksaan tinggi Jambi. Usai menjalani pemeriksaan selama 4 setengah jam, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi dana program pemberantasan buta aksara Al-quran, di dinas pendidikan provinsi Jambi tahun anggaran 2012 itu, ditahan oleh jaksa.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Ernawati langsung di gelandang ke mobil tahanan kejaksaan tinggi Jambi, untuk menuju lapas kelas 2 a Jambi.

Detik – detik menjelang penahan dirinya, ernawati didampingi dua orang pengacara.

Ketika berada di mobil tahanan kejaksaan tinggi jambi, ernawati tidak duduk dibelakang layaknya tahanan lainnya, melainkan duduk disamping pengemudi. Posisinya berada di antara sopir dan jaksa yang mengawal.

Asisten pidana khusus kejaksaan tinggi jambi, elan suherlan menyatakan penahanan ernawati dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

Untuk diketahui, mantan kabid dikdas dinas pendidikan provinsi jambi, ernawati, yang tadi siang rersmi menjadi tahanan kejaksaan tinggi Jambi, sudah bertatus tersangka sejak juni tahun 2014. Selama hampir 1 tahun kasus tersebut bergulir, hingga akhirnya Ernawati dijebloskan ke lapas. Berikut ulasan kasus dugaan korupsi dana program pemberantasan buta aksara al quran  tahun 2012.

Kejaksaan tinggi Jambi menetapkan Ernawati,  mantan kepala bidang pendidikan dasar  dinas pendidikan  provinsi Jambi,  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pemberantasan buta aksara alquran (pbaq) di disdik provinsi tahun anggaran 2012.

Meski cukup lama berada dalam tahap penyelidikan,  akhirnya penyidik kejati menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 397/N/5 /FD/1/6 / 2014/ tertanggal 30 juni 2014.  Terbitnya sprindik ini setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara dengan nilai ratusan juta,  dari satu di antara 33 proyek yang ada di bidang dikdas tersebut.

Program PBAQ ini,  memiliki pagu anggarannya 3,2 miliar, tersebar di 11 kabupaten-kota di provinsi Jambi.  Di dalamnya terdiri dari kegiatan workshop serta pengadaan alat praktek, dan peraga. Dari dana untuk satu kegiatan itu, penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar 800 juta. Modus yang dilakukan pada honor,  pada pelaksanaannya tidak menggunakan kuasa pengguna anggaran.  Pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran langsung dipegang oleh kepala dinas.  Perangkat yang ada dalam pengadaan hanya ada dua, yaitu pengguna anggaran, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Ketika itu, ernawati tidak memiliki fungsi apa-apa.  Tetapi di dalam pelaksanaan, ia yang mengambil alih tugas-tugas yang tadinya dilaksanakan oleh pptk. Tugas-tugas tersebut antara lain menyimpan,  mengeluarkan dana pbaq,  belanja barang, tagihan,  dan surat perintah jalan.

– 30 juni 2014 ditetapkan sebagai tersangka

– 6 november 2014 menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka

– 23 desember 2014 dilakukan penggeledahan di kantor dinas pendidikan provinsi jambi oleh  penyidik kejati

– 13 maret 2015 pemeriksaan ernawati batal dilakukan karena sakit

– 18 maret 2015 pemeriksaan juga batal dilakukan

– 2 april 2015 ernawati menjalani pemeriksaan, belum ditahan dengan   alasan kondisi fisik

– 22 april jaksa resmi menahan Ernawati

Comments

comments

dugaan korupsi dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ernawati Kota Jambi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait