Dipersidangan,  Erwan Beberkan Rencana Aliran Dana 5 Miliar  

1153 views

Jambi – Sidang perdana kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, yakni Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan di jaga ketat oleh pihak kepolisian bersenjata lengkap, Rabu (14/2).

Dari pantauan wartawan dilokasi sidang, ruang sidang Erwan Malik Cs dipenuhi oleh kerabat dan keluarga tersangka, serta masyarakat Jambi yang ingin melihat langsung sidang ketiga tersangka korupsi dan para awak media yang ada di Jambi.

Pada sidang perdana ketiga tersangka kasus korupsi suap tersebut dengan jadwal pembacaan dakwaan.

Yang pertama kali membaca dakwaan yakni Mantan Asisten III Saipudin, dan dilanjutkan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan terakhir Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik.

Persidangan sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Badrun Zaini, hingga persidangan ketiga tersangka berlangsung.

Untuk diketahui Jaksa KPK dalam Surat Dakwaan Nomor 22/TUT/.01.04/24/02/2018 atas Nama Terdakwa Arfan. Bahwa terdakwa Arfan bersama – sama dengan Erwan Malik dan Saipudin telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sehingga bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jambi sebagaimana diatur dalam pasal 316 ayat (1) huruf b jo Pasal 317 ayat (1) huruf b jo Pasal 350 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Dewan Pewakikan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sslanjutnya pada hari Jumat 24 November 2017, Terdakwa dan Saipudin diperintahkan oleh Erwan Malik agar segera mencarikan uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk diberikan kepada 50 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per anggota. Menindaklanjuti perintah Erwan Malik, Saipudin meminta uang dari dinas-dinas di lingkungan Provinsi Jambi seluruhnya terkumpul sebesar Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh rupiah), sedangkan terdakwa meminta bantuan Joe Fandy Yoesman alias Asiang serta Ali Tonang alias Ahui (kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi) dan Ahui menyanggupi untuk menyediakan uang sesuai permintaan terdakwa.

Untuk memastikan bahwa Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 disetujui oleh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018 dalam rapat paripurna tanggal 27 November 2017.

Setelah ada kepastian akan terjadi quorum, pada malam harinya bertempat di Hotel Aston Jambi lantai 10 kamar nomor 1023, Terdakwa, Saipudin, Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra Alias Ivan membahas persiapan perhitungan “uang ketok palu” untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.

Untuk diketahui sebelum menjalani persidangan ketiga tersangka tersebut mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.

Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait